REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku akan mengangkat staf khusus untuk membantu tugasnya selama lima tahun mendatang. Namun, ia masih belum mengumumkan nama-nama yang akan mengisi jabatan itu.
Pramono mengatakan, pihaknya akan lebih dulu membuat regulasi untuk pengangkatan staf khusus. Ia menyebutkan, regulasi itu akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
"Pergub-nya lagi disiapkan oleh Pak Sekda. Nanti kalau pergub-nya sudah selesai (baru diumumkan)," kata dia di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).
Ia menilai, mengangkat staf khusus untuk mendukung tugasnya sebagai Gubernur Jakarta merupakan hal yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Adanya UU itu membuat status Jakarta berbeda dengan daerah lainnya.
View this post on Instagram