Jumat 21 Feb 2025 17:34 WIB

Israel Terapkan Hukuman Kolektif, Rumah Warga Palestina di Tepi Barat Dihancurkan

Penghancuran rumah membuat setidaknya 60 orang tewas sejak bulan lalu.

Seorang pria Palestina memeriksa bangunan yang terbakar pemukim Israela di desa Al-Mughayyir, Tepi Barat, dekat Ramallah, 13 April 2024.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Seorang pria Palestina memeriksa bangunan yang terbakar pemukim Israela di desa Al-Mughayyir, Tepi Barat, dekat Ramallah, 13 April 2024.

REPUBLIKA.CO.ID,TEPI BARAT — Tentara Israel pada Kamis (20/2/2025) menghancurkan rumah milik seorang warga Palestina yang dituduh melakukan serangan penikaman di Tepi Barat tahun lalu. Penghancuran tersebut dilakukan di tengah eskalasi militer di wilayah pendudukan tersebut.

Menurut saksi mata, pasukan Israel mengevakuasi penghuni rumah berlantai tiga itu sebelum meledakkan rumah di Kota Salfit, Tepi Barat bagian utara.

Baca Juga

Rumah itu milik Omar Awdah, yang dituduh Israel melakukan serangan penikaman pada Agustus tahun lalu di Kota Holon, dekat Tel Aviv. Aksi Awdah berhasil menewaskan dua warga Israel dan melukai dua lainnya. Awdah kemudian ditembak mati oleh pasukan Israel.

Selama bertahun-tahun, Israel menerapkan kebijakan penghancuran rumah sebagai hukuman kolektif terhadap keluarga warga Palestina yang dituduh terlibat dalam serangan terhadap target Israel.

Penghancuran rumah pada Kamis terjadi di tengah serangan mematikan yang terus dilakukan tentara Israel di Tepi Barat bagian utara, di mana setidaknya 60 orang tewas dan ribuan lainnya mengungsi sejak bulan lalu.

Menurut saksi mata, tentara Israel mengirim bala bantuan ke kamp pengungsi Jenin, sementara buldoser terus meratakan rumah-rumah warga Palestina di kawasan tersebut.

Ketegangan terus meningkat di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat, di mana setidaknya 920 warga Palestina tewas dan hampir 7.000 lainnya terluka akibat serangan tentara Israel dan pemukim ilegal sejak perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman Israel di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement