Jumat 21 Feb 2025 18:12 WIB

Beda Dengan UU Minerba, Bahlil Sebut RUU Energi Terbarukan Belum Prioritas

DPR mengatakan RUU EBET masuk ke daftar Prolegnas.

Foto udara bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). PLTA Jatigede resmi beroperasi secara penuh yang dibangun oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas 2 X 55 MegaWatt (MW) serta hadirnya PLTA ini meningkatkan bauran energi dari sumber energi baru terbarukan (EBT) sebesar 110 MW yang mampu mengaliri listrik ke 71.923 rumah.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Foto udara bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). PLTA Jatigede resmi beroperasi secara penuh yang dibangun oleh PT PLN (Persero) dengan kapasitas 2 X 55 MegaWatt (MW) serta hadirnya PLTA ini meningkatkan bauran energi dari sumber energi baru terbarukan (EBT) sebesar 110 MW yang mampu mengaliri listrik ke 71.923 rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) belum menjadi prioritas.

“Belum menjadi prioritas,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2025)

Baca Juga

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan ada kemungkinan pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk meningkatkan lifting migas. Akan tetapi, Bahlil belum mengetahui kapan undang-undang tersebut akan direvisi.

“Ada kemungkinan, tetapi saya belum bisa menjawab (kapan direvisi),” ucap dia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai kapan RUU EBET akan kembali dibahas, setelah DPR menyetujui untuk mengesahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pembahasan RUU EBET akan dilanjutkan beberapa waktu ke depan.

Akan tetapi, ia belum bisa menyampaikan kapan tepatnya pembahasan akan dilanjutkan, sebab masih akan dibicarakan pada tingkat pimpinan.

RUU EBET, kata dia, merupakan RUU carry over, atau RUU yang dilanjutkan tahap pembahasannya dari periode sebelumnya ke periode berikutnya.

Bambang menyampaikan bahwa saat ini, RUU EBET merupakan salah satu RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Komisi XII.

“Mudah-mudahan dalam periode ini dapat diselesaikan,” kata Bambang ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.

Batal-nya rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.

Power wheeling sendiri merupakan mekanisme di mana pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement