REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Dr Ir H Juniarso Ridwan, SH MH MSi beberapa hal yang menyebabkan iklan semrawut. Yakni, pertama karena penentuan titik berdirinya tiang reklame yang tidak mengindahkan kondisi lingkungan sekitarnya. Kedua, penyebaran yang sembarangan, terjadinya penumpukan di suatu kawasan. Ketiga, ukuran bidang reklame yang tidak seragam.
Ketiga, kata dia, Konstruksi tiang yang tidak memperhitungkan keamanan dan ketahanan. Empat, konten yang beragam, acapkali tidak sesuai dari sisi kepantasan, baik dari aspek sosial maupun kesehatan. Akibat dari itu semua, keberadaannya menjadi tidak terkendali. Apalagi, tidak sedikit berdirinya tiang media reklame yang tidak dilengkapi perijinan yang memadai. Sehingga, kondisinya terkesan sebagai hutan reklame.
"Perlu pembenahan dengan mempertimbangkan keadaan itu, sudah saatnya dibuat Perda baru tentang penyelenggaraan reklame tersebut. Apalagi, mengenai hal itu sudah pula diatur lewat Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2023," ujar Juniarso, Sabtu (22/2/2025).
Juniarso menilai, dalam lingkup dunia bisnis, kegiatan publikasi (iklan) sebuah produk merupakan bagian yang tidak dapat dikesampingkan.
Publikasi tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk penyebarluasan informasi, yang diharapkan dapat memberikan dampak ketertarikan masyarakat terhadap sebuah produk. Salah satu wujud publikasi produk yang lazim dilakukan dewasa ini dikenal sebagai media reklame. "Ada dua macam media reklame yang didasarkan pada penempatannya, yaitu luar ruang (outdoor) dan dalam ruang (indoor)," katanya.
Menurut Juniarso, yang merupakan Politisi Partai Golkar ini, pada umumnya yang sering memperoleh sorotan masyarakat, adalah mengenai media reklame luar ruang. Mengapa demikian, karena dominan tersebar di berbagai pelosok kota.
“Mulai dari bentuk spanduk, baliho, umbul-umbul, poster, selebaran, billboard ataupun videotron. Ukurannya pun sangat beragam, tergantung dari kebutuhan untuk menampilkan pesan, baik berupa gambar atau teks, yang ingin disampaikan,” katanya.
Juniarso yang juga Ketua Pansus 3 sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengungkapkan, pengaturan tentang penyebaran media reklame, sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Namun, dalam tataran pelaksanaannya terkesan semrawut.
Juniarso mengatakan, banyak tiang reklame yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan baik teknis maupun kandungan konten, kiranya sangat diperlukan langkah-langkah penertiban menyeluruh. Sudah barang tentu, untuk kegiatan itu dibutuhkan persiapan yang matang yang ditunjang oleh ketersediaan data akurat dan kesiapan personil. Sudah pasti dukungan anggaran yang memadai sangat diperlukan.
“Agar kegiatan penertiban berjalan lancar dan terkendali, perlu ditunjuk koordinator yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya. Dalam hal ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja, dapat dipertimbangkan,” katanya.
Diharapkan ke depannya, keberadaan reklame ini bagi kota Bandung, disamping menjadi penentu sisi keindahan kota, tapi juga sebagai salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).