Sabtu 22 Feb 2025 18:59 WIB

Kewajiban Timbal Balik Antara Suami dan Istri, Apa Saja?

Idealnya, suami dan istri saling mendukung dan memahami.

ILUSTRASI Pasangan suami dan istri.
Foto: dok wiki
ILUSTRASI Pasangan suami dan istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepasang suami istri dalam Islam memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam hak dan kewajiban tersebut, ada pula yang disebut dengan kewajiban timbal balik atau kesalingan. Apa saja sebetulnya kewajiban timbal balik ini?

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan beberapa hal yang menjadi kewajiban timbal balik bagi suami istri. Pertama, dihalalkannya bagi suami menikmati hubungan fisik dengan istrinya, demikian pula sebaliknya.

Baca Juga

Kedua, timbulnya hubungan mahram di antara mereka berdua, yakni diharamkannya pernikahan si istri (walau setelah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya) dengan ayah si suami, ayah dari ayahnya, dan seterusnya dalam garis atas. Demikian pula dengan anak dari si suami, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.

Si suami tidak dibenarkan (walau setelah menceraikan istrinya atau itinggal mati olehnya) menikahi ibu dari istrinya, ibu dari ibu istrinya, dan seterusnya dalam garis ke atas. Demikian anak perempuan dari istrinya, anak dari anaknya, dan seterusnya dalam garis ke bawah.

Ketiga, berlakunya hukum perwarisan antara keduanya, segera setelah berlangsungnya akad nikah. Artinya, jika salah seorang di antara suami atau istri meninggal dunia setelah diucapkannya akad nikah, maka si suami atau istri yang ditinggalkan berhak atas harta warisannya walaupun belum terjadi dukhul (hubungan seksual) setelah itu.

Keempat, dihubungkannya nasab anak mereka dengan nasab si suami (dengan syarat kelahirannya paling sedikit setelah enam bulan sejak berlangsungnya akad nikah dan terjadinya dukhul).

Kelima, berlangsungnya hubungan baik antara kedua suami istri. Baik suami ataupun istri bersungguh-sungguh berupaya melakukan pergaulan bersama dengan cara bijaksana sehingga kehidupan mereka dan keluarga mereka berjalan dengan rukun, damai, dan harmonis. Hal ini sebagaimana perintah Allah dalam QS An-Nisa ayat 19.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Keenam, menjaga penampilan lahiriah. Dalam rangka menjaga hubungan dan pergaulan, baik antara suami istri, di samping akhlak mulia dan perilaku bijaksana di antara mereka berdua. Jangan dilupakan pula upaya menjaga penampilan lahiriah yang sedikit pengaruhnya dalam merawat dan cinta kasih sayang di antara keduanya.

Sebagaimana dijelaskan, istri hendaknya berhias untuk suaminya dengan menggunakan pakaian, kosmetik, wewangian, dan sebagainya yang menjadi kesukaan suami. Hal ini dilakukan dalam rangka membuat hati suaminya senang, sebagaimana yang dituangkan dalam penggalan redaksi hadis, “… yang apabila engkau memandangnya, akan membuat hatimu senang.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement