REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam kabar vokalis band asal Purbalingga Sukatani, Novi Citra Indriyati, alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Hal itu merupakan imbas lagu "Bayar Bayar Bayar" yang dinyanyikan Novi.
Atas dugaan pemecatan tersebut, data Novi sebagai guru langsung dihapus dari Dapodik pada 13 Februari 2025 sebelum Sukatani membuat video permintaan maaf. "Memecat guru ada mekanismenya yang diatur ketentuannya oleh peraturan perundangan, yaitu UU 14/2005 tentang guru dan dosen, PP 74/2007 tentang guru dan ada Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Kalau guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja," kata Ketua Umum FSGI, Fahmi Hatib kepada Republika, Ahad (23/2/2025).
Fahmi menegaskan guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi RI untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya. Sehingga pemecatan tersebut menurut FSGI jelas sewenang-wenang. Apalagi dapat diduga Novi dipaksa mengundurkan diri karena sekolah juga merasa tertekan.
"Diduga kuat melanggar peraturan perundangan yang ada," ujar Fahmi.
Fahmi menyatakan kalau benar pemecatan tersebut karena hak berekspresi dalam lagu bayar bayar bayar, maka FSGI mengecam pemecatan itu. Fahmi menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru.
"Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional, sementara aktivitasnya berkarya sama sekali tidak mengganggu kinerja," ujar Fahmi.
Atas kejadian ini, FSGI mengingatkan kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara. Sehingga sudah sewajarnya negara turun tangan untuk melindungi warga negaranya, termasuk Novi. FSGI juga meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.
"FSGI mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut," ujar Fahmi.
View this post on Instagram