Ahad 23 Feb 2025 16:35 WIB

Tata Kelola Hingga Manajemen Risiko Jadi Tantangan Danantara

Terdapat efek positif maupun negatif dengan hadirnya Danantara.

Gedung Danantara. (ilustrasi). Tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko menjadi tantangan bagi BPI Danantara.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gedung Danantara. (ilustrasi). Tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko menjadi tantangan bagi BPI Danantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menyampaikan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko menjadi tantangan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ia menyampaikan Danantara dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. Asalkan, apabila dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar bagi para pemegang sahamnya, kata Budi beberapa waktu lalu.

Baca Juga

"Jika dia mampu dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar untuk pemegang sahamnya," ujar Budi.

Ia menyarankan untuk menyerahkan pengelolaan Danantara sepenuhnya kepada para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan kepentingan politik ataupun kelompok tertentu. "Sepenuhnya serahkan ke para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dan kelompok tertentu," ujar Budi.

Ia melanjutkan terdapat efek positif maupun negatif dengan hadirnya Danantara. "Ada efek positif dan negatif dengan hadirnya Danantara," ujar Budi.

BPI Danantara rencananya akan diluncurkan pada Senin (24/2/2025) besok, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Lebih jauh lagi, kami siap meluncurkan Danantara Indonesia, 'sovereign wealth fund' terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) aset dalam pengelolaan (AUM)," ujar Presiden Prabowo.

Dana tersebut akan diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir dan produksi pangan. Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2/2024). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

photo
Selain keuntungan ada juga tantangan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). - (Republika.co.id)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement