Senin 24 Feb 2025 13:35 WIB

Pilkada Tasikmalaya Diulang, Bupati Pemenang Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Pertimbangan MK melihat bahwa jabatan Ade Sugianto sudah dua periode.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat diwawancara, Rabu (26/7/2023).
Foto: dok. Republika
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto saat diwawancara, Rabu (26/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 diulang tanpa mengikutsertakan petahana Ade Sugianto.

Alasannya, Ade Sugianto yang merupakan pemenang pilkada Tasikmalaya tahun 2025-20230 sudah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode dari tahun 2018 sampai 2024.

Baca Juga

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan pencoblosan pada pilkada Tasikmalaya diulang tanpa mengikutsertakan pemenang pilkada Ade Sugianto. Namun begitu, pasangannya Iip Miftahul Paoz tetap dapat mengikuti sebagai peserta pilkada dalam pencoblosan ulang tersebut.

Hasil pertimbangan MK, ia mengatakan jabatan Ade Sugianto sudah dua periode. Ahmad mengatakan pada 2018 saat Uu Ruhzanul menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat terjadi kekosongan kursi Bupati Tasikmalaya.

"Ada radiotelegram atau surat dari Gubernur Jabar waktu itu kepada pak Ade untuk melaksanakan tugas sehari-hari berarti kan sudah sah atas dasar surat itu menjalankan tugas sebagai bupati," ucap dia saat dihubungi, Senin (24/2/2025).

Dengan adanya radiogram dari Gubernur Jawa Barat, ia mengatakan masa jabatan Ade Sugianto sebagai bupati bukan sejak pelantikan. Sebab MK mengatakan masa kerja yang bersangkutan sebagai bupati sudah berlangsung sejak 5 September tahun 2018 hingga Maret tahun 2021 hingga tahun 2024.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement