Senin 24 Feb 2025 14:07 WIB

Polisi Ungkap Tiga Kasus Pidana di Gamping Sleman

Pelaku membawa sebuah celurit untuk berjaga-jaga dan melindungi diri.

Rep: Muhammad Rozy/ Red: Fernan Rahadi
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, saat merilis tiga kasus tindak pidana di Polsek Gamping, Sleman, Jumat (21/2/2024).
Foto: Muhammad Rozy
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, saat merilis tiga kasus tindak pidana di Polsek Gamping, Sleman, Jumat (21/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GAMPING -- Polisi merilis tiga kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Kami telah mengungkap tiga kasus tindak pidana, yaitu pencurian kendaraan bermotor, penipuan, dan penggelapan, serta membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah," kata Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, dalam konferensi pers di Polsek Gamping, Sleman, Jumat (21/2/2024).

Kasus pertama yakni pencurian kendaraan bermotor terjadi di Jalan Patran Embung Serut, Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku berinisial MH (29), telah ditangkap dan disangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor dan memberantakkan kamar tidur anak. Pelaku kemudian menjual sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri seharga Rp 2,6 juta dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18,7 juta yang meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, sat buah jam tangan Mi Watch, dan satu buah jam tangan Kid Watch.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua adalah penipuan dan penggelapan yang terjadi di Pasar Buah Gamping, Sleman. Pelaku, berinisial MKS (19), telah ditangkap dan disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Menurut keterangan polisi, korban, NS (61), telah kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang digadaikan oleh pelaku kepada orang lain dengan nominal Rp 1,5 juta. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk surat keterangan BPKB, hoodie, dan celana pendek.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ketiga adalah membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah yang terjadi di Jalan Patran Embung Serut, Banyuraden, Gamping, Sleman. Pelaku, seorang pelajar berusia 14 tahun, telah ditangkap dan disangka telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah.

Menurut keterangan polisi, pelaku membawa sebuah senjata tajam jenis celurit untuk berjaga-jaga dan melindungi diri. Pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gamping yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Patran Embung Serut, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara.

"Perkara senjata tajam tidak bisa dianggap remeh, rekan-rekan. Kami dari Kapolsek Gamping akan tegas dalam menangani kasus-kasus yang terkait dengan senjata tajam, baik pelakunya anak-anak atau dewasa. Kami akan memproses hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sampai mendapat putusan dari pengadilan," kata Bowo.

Tujuan dari tindakan ini, menurut Bowo, adalah untuk menciptakan efek jera bagi pelaku lainnya dan mencegah terjadinya kriminalitas, khususnya di wilayah Gamping.

"Dengan demikian, kami berharap dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Gamping," ujar Bowo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement