Senin 24 Feb 2025 15:11 WIB

Pemprov DKI Siapkan Aturan Belajar di Sekolah Selama Ramadhan, Seperti Apa?

Jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB selama Ramadhan.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Siswa SD membaca Alquran saat Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah penyesuaian selama Ramadhan dengan mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.
Foto: Antara/Rahmad
Siswa SD membaca Alquran saat Ramadhan (ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah penyesuaian selama Ramadhan dengan mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah penyesuaian selama bulan suci Ramadhan dengan mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi siswa yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif.

"Jam efektif pembelajaran akan dibatasi, dengan cara mengurangi setiap jam pelajaran 10 menit seperti tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas) dari 45 menit menjadi 35 menit," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko melalui pesan teksnya di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan adapun jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam sepekan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yaitu SE tiga Menteri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025.

Dalam surat edaran disampaikan para tenaga pendidik dapat mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat dan efektif sehingga tidak terlalu membebani peserta didik yang sedang berpuasa. Selanjutnya, materi pembelajaran yang diberikan harus tetap relevan dengan kurikulum yang ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan.

Sarjoko mengatakan pihak sekolah dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadhan. Namun, khusus peserta didik yang beragama Islam, sejumlah kegiatan yang dianjurkan yakni tadarus Alquran yakni membaca dan memahami Alquran secara rutin untuk meningkatkan pemahaman dan kedekatan dengan kitab suci.

Ada juga pesantren kilat yang biasanya dilaksanakan dalam waktu singkat guna memperdalam pengetahuan keagamaan. Kegiatan lainnya yakni kajian keislaman baik berupa diskusi atau ceramah yang membahas berbagai aspek ajaran Islam untuk menambah wawasan dan pemahaman.

Kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia, melibatkan diri dalam aktivitas yang mendukung pengembangan karakter dan spiritualitas, seperti kegiatan sosial, bakti sosial, atau program kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Ramadhan ini supaya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama dan kegiatan pembelajaran tetap dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, yakni 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan tugas yang diberikan oleh sekolah. Lalu, tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Untuk libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan ialah tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kemudian, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement