Senin 24 Feb 2025 16:18 WIB

Hukum Gosok Gigi dan Bersiwak Saat Puasa Ramadhan

Sikat gigi atau bersiwak adalah sunnah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Sikat gigi (ilustrasi). Sikat gigi perlu diganti teratur setiap tiga bulan.
Foto: www.freepik.com
Sikat gigi (ilustrasi). Sikat gigi perlu diganti teratur setiap tiga bulan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bersiwak atau menggosok gigi bagi sebagian besar masyarakat Indonesia menjadi kegiatan rutin yang dilakukan ketika mandi. Lantas, bagaimana jika bersiwak atau menggosok gigi ketika sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, apakah dibolehkan?

Dijelaskan Ustaz Firman Arifandi dalam buku Nanya-Nanya Seputar Ramadhan terbitan Rumah Fiqih Publishing menerangkan bahwa sikat gigi atau bersiwak adalah sunnah sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadits ini.

Baca Juga

"Seandainya Aku tidak memberatkan umatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu." (HR Imam Ahmad)

Sunah bersiwak atau sikat gigi masih tetap berlaku walaupun seseorang yang berwudhu tersebut dalam keadaan puasa. Hanya saja perlu kehati-hatian saat bersiwak atau menggosok gigi, agar saat berkumur-kumur atau saat istinsyaq (memasukkan air ke hidung) tidak berlebihan. 

Jika tidak berhati-hati, dikhawatirkan saat berkumur-kumur dan istinsyaq, airnya bisa masuk ke tenggorokan hingga akhirnya masuk ke perut. Jika itu yang terjadi maka bisa membatalkan puasa.

Imam Zakaria Al-Anshari menjelaskan, "Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk berlebihan dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya."

Dalam keterangan lain dari para ulama mengatakan bahwa bersiwak atau sikat gigi di siang hari bagi yang berpuasa hukumnya adalah makruh.

Ustaz Firman Arifandi juga menjelaskan, jika seseorang sedang berupasa kemudian lupa sehingga tanpa sengaja makan atau minum. Maka tidak batal puasanya.

Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW. 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Siapapun yang lupa ketika dia sedang berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement