Senin 24 Feb 2025 19:43 WIB

Revisi UU Kejaksaan, Pakar Hukum: Agar Polisi dan Jaksa Terintegrasi dalam Pembuktian

Jaksa harus memastikan bukti dari penyidik kepolisian bisa bernilai di pengadilan.

Ilustrasi jalannya persidangan di pengadilan.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Ilustrasi jalannya persidangan di pengadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan, revisi UU Kejaksaan bukan dalam konteks menambah kewenangan jaksa. Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan merupakan satu kesatuan sistem penegakkan hukum.

“Jadi bukan dalam konteks penambahan kewenangan tetapi tanggung jawab bersama, karena kuncinya bagaimana penegak hukum baik kepolisian maupun jaksa membuat asas cepat dalam penyelesaian perkara,” kata Hibnu, Senin (24/2/2025).

Dijelaskannya, memang dalam differensinya, polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum. Tapi di negara hukum jaksa adalah dominus litis atau pengendali perkara. 

Dalam proses pembuktian di pengadilan, kata Hibnu, jaksa harus memastikan bukti yang disampaikan penyidik kepolisian harus siap untuk dinilai dalam pembuktian di pengadilan. “Jadi sebenarnya tidak perlu dipersoalkan karena ini asas koordinasi fungsional, bahwa sebenarnya polisi dan jaksa itu satu kesatuan sistem,” ungkapnya.

Hibnu mengatakan jangan ada ego sektoral terkait soal kewenangan kejaksaan dan kepolisian. “Itu untuk memastikan polisi dan kejaksaan merupakan satu kesatuan agar bukti memiliki nilai di persidangan. Pemberitahuan itu jangan hanya formil tetapi juga materiilnya,” kata dosen pengajar di kampus Universitas Jenderal Soedirman ini.

Perbedaaannya jika ada penguatan kewenangan di revisi UU Kejaksaan, menurut Hibnu, adalah jaksa lebih intensif dalam suatu pemeriksaan perkara. “Bagaimana agar perkara tidak bolak-balik, di situlah jaksa dalam suatu penyidikan sebagai jaksa peneliti. Itu namanya integralistik penyidikan,” papar Hibnu.

Terkait dengan gagasan PPNS langsung berkoordinasi dengan kejaksaan, Hibnu mengatakan, sebagai asas cepat tidak ada masalah.  PPNS ini juga merupakan penyidik dalam bidangnya.

Dijelaskannya, saat ini polisi merupakan korwas dari para penyidik. Persoalannya belum tentu polisi memahami persoalan kehutanan, lingkungan, pertambangan, dan sebagainya. Lahirnya PPNS ini, kata Hibnu, untuk menjembatani tindak pidana khusus dalam lingkup departemen. “Kalau ke depan ada terobosan seperti itu juga tidak ada masalah, biar cepat. Polisi cuma mengkoordinasikan secara formal,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement