Selasa 25 Feb 2025 07:47 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agung Sasongko

Korupsi Impor Minyak Mentah, Kejagung Umumkan Tujuh Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengumumkan tujuh tersangka dalam penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Kejagung juga mengumumkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023.

Satu dari tujuh para tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang diketahui adalah putra dari ‘penguasa bisnis minyak’ Indonesia, Mohammad Riza Chalid. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, MKAR ditetapkan tersangka atas perannya selaku DMUT atau broker impor minyak mentah, dan produk kilang.

“Tersangka MKAR selaku benefit official atau pemilik manfaat atas keberadaan PT Navigator Khatulistiwa,” bagitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Selain MKAR, dalam kasus ini enam tersangka lainnya juga dilakukan penahanan pada Senin (24/2/2025). Mereka di antaranya adalah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Sani Dinar Saifuddin (SDS) ditetapkan tersangka selaku Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International. Serta Yoki Firnandi (YF) tersangka selaku Dirut PT Pertamina Shipping. Juga Agus Purwono (AP) yang dijerat tersangka atas perannya selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Lainnya adalah Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim. Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Videografer: Bambang Noroyono