Selasa 25 Feb 2025 12:31 WIB

Hasto Minta Penangguhan Penahanan, Ketua KPK Bilang Begini

Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto yang mengajukan penangguhan penahanan. Hasto sudah ditahan KPK karena berstatus tersangka dalam perkara yang juga menjerat buronan Harun Masiku. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan belum ada keputusan menyangkut permohonan yang diajukan Hasto. Setyo menyerahkan kewenangan penahanan pada penyidik KPK. 

Baca Juga

"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Walau demikian, Setyo mengamati, selama ini belum ada tersangka kasus korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu mensinyalkan keanehan Setyo atas permintaan Hasto. 

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Setyo. 

Sebelumnya, tim pengacara Hasto Kristiyanto sudah meminta penahanan kliennya ditangguhkan. Permohonan penangguhan penahanan bakal diajukan lagi kalau belum disetujui. 

Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025). Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas. 

Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya. 

Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement