Selasa 25 Feb 2025 13:26 WIB

Pilkada Kabupaten Serang Dibatalkan, Istri Yandri Susanto Batal Menang, DPD PAN Kecewa

DPD PAN Serang menilai pemungutan suara pada 24 November sudah berjalan demokratis.

Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Serang menyampaikan pasangan calon Zakiyah-Najib siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Ketua DPD PAN Kabupaten Serang Jaenudin, di Serang, Selasa, mengatakan partai koalisi pengusung calon bupati dan wakil bupati Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas sudah siap menghadapi PSU terkait Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca Juga

Menurutnya koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya. "Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang," katanya

Dia mengatakan selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas. "Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib," katanya.

Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.

"Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement