Selasa 25 Feb 2025 14:53 WIB

OJK Sampaikan Potensi Besar Usaha Bullion bagi Pertumbuhan Ekonomi

Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan.

Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel.
Foto: Dok Freepik
Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI menyampaikan potensi besar usaha bullion atau emas batangan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di tanah air jika dikelola dengan benar.

"Jadi, usaha bullion ini, emas kita kumpulkan dalam bentuk dana pihak ketiga berbentuk emas kemudian kita berikan ke sektor riil sebagai instrumen kredit dan bunganya dalam bentuk emas juga," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/2/2025).

Selama ini, kata Agusman, aktivitas ekonomi di sektor emas lebih cenderung dalam bentuk gadai emas, jual beli emas atau penitipan emas yang dinilai belum berkontribusi signifikan terhadap rantai ekonomi atau menimbulkan multiplier effect.

"Emas ini akan muncul multiplier effect ketika diintermediasikan," ucap Agusman.

Oleh karena itu, OJK menilai bank emas yang dalam waktu dekat segera diresmikan Presiden Prabowo Subianto akan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, dan bisa membawa  multiplier effect.

Pada kesempatan itu, Agusman menegaskan OJK akan mengawasi pihak perbankan atau industri keuangan yang bergerak di bidang usaha bulion. Namun, untuk menjalankan usaha itu OJK menetapkan syarat yang cukup ketat dan berat, salah satunya minimal harus mempunyai modal sebesar Rp14 triliun.

"OJK menetapkan syarat yang cukup berat, dan perusahaan harus mempunyai modal minimal Rp14 triliun untuk melakukan intermediasi emas," ujar dia.

Syarat atau ketentuan tersebut sekaligus sebagai langkah OJK agar tidak ada perusahaan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion namun dalam perjalanannya tidak sanggup sehingga berpotensi merugikan nasabah.

"Usaha bulion ini butuh khazanah yang besar, jangan sampai emasnya disimpan lalu hilang atau diganti dengan emas palsu," ujar dia mengingatkan.

Terakhir, ia menyampaikan OJK hanya akan mengawasi perbankan atau industri keuangan yang menjalankan usaha bulion. Artinya, para pedagang emas tidak masuk dalam kategori pengawasan lembaga yang terbentuk pada 16 Juli 2012 tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement