REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi umat Islam, tidak ada kebebasan yang sebebas-bebasnya sehingga melabrak keteraturan yang telah ditentukan dan diciptakan Allah SWT. Ada batas-batas yang patut diketahui. Minimal, batasan mengenai perkara-perkara yang halal dan haram.
Sebagai suri teladan utama, Nabi Muhammad SAW telah memberikan contoh ketegasan dalam persoalan harta, yakni memilah antara yang halal dan haram. Kisah berikut, yang dicatat dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari, mencerminkan hal itu.
Dikisahkan bahwa setelah penaklukan Khaibar, Abu Hurairah keluar bersama Nabi SAW. Keduanya tidak mendapatkan rampasan berupa benda tak bergerak, pakaian, sejumlah barang, dan seorang budak bernama Mid’am—yang dihadiahkan kepada Rasulullah SAW oleh Rafi’ah bin Zaid asal Bani ad-Dubaib.
Nabi SAW dan Abu Hurairah kemudian melanjutkan perjalanan ke Wadi al-Qura. Sesampainya di sana, Mid’am yang mengikuti mereka kemudian menurunkan barang-barang.
Tiba-tiba, sejurus anak panah--yang entah dari mana asalnya--menusuk tubuh Mid’am. Maka rubuhlah ia sehingga budak itu akhirnya meninggal dunia.
"Maka orang-orang (yang melihat Mid’am) mengatakan, ‘Semoga dia masuk surga.
Rasulullah SAW kemudian bersabda, ‘Tidak! Demi Tuhan yang diriku di tangan-Nya, sesungguhnya mantel yang diambilnya pada waktu penaklukan Khaibar dari rampasan perang yang belum dibagi, akan menyulut api neraka yang akan membakarnya.’
View this post on Instagram
Begitu orang-orang mendengar pernyataan Rasulullah SAW itu, ada seorang laki-laki menghampiri Nabi SAW dengan membawa satu atau dua utas tali sepatu (jumlah pastinya diragukan perawi, tetapi yang jelas: beberapa utas).
Nabi SAW lalu bersabda, ‘Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan).’”
Hadiah, mantel, atau tali sepatu barangkali dapat digolongkan sebagai hadiah kecil. Nilainya tidak sampai puluhan dirham atau dalam bahasa kini jutaan rupiah.