REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPU Kada) pada Senin (24/2/2025). Secara keseluruhan terhadap 40 perkara yang disidangkan, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara.
Dari total 26 perkara yang dikabulkan, MK terdapat 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu, dua putusan MK lain menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan diadakannya perbaikan penulisan surat keputusan KPU.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengaku telah menerima putusan MK terkait PHPU Kada. Menurut dia, saat ini pihaknya masih mempelajari putusan MK secara menyeluruh untuk masing-masing permohonan di MK.
"Kami sudah bahas semalam untuk segera menindaklanjutinya secara teknis, berkoordinasi dengan para pihak terkait anggaran, menyiapkan timeline tahapan; menyiapkan badan ad hoc, menyiapkan logistik, dan juga memastikan cekdptonline, sehingga semua tahapan bisa dilakukan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Sementara itu, Komisioner KPU August Mellaz mengatakan, pihaknya akan patuh terhadap putusan MK. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan kajian, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya.
"Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut Putusan MK. Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan tersebut selesai, maka koordinasi lebih lanjut juga dilakukan dengan Kemendagri," ujar Mellaz.
Adapun rekapitulasi Putusan MK dan batas akhir waktu pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
PSU di seluruh TPS:
1. Kota Banjarbaru | 25-April-2025
2. Kabupaten Pasaman | 25-April-2025
3. Kabupaten Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
4. Kabupaten Boven Digoel | 23-Agustus-2025
5. Kabupaten Tasikmalaya | 25-April-2025
6. Provinsi Papua | 23-Agustus-2025
7. Kabupaten Empat Lawang | 25-April-2025
8. Kabupaten Serang | 25-April-2025
9. Kabupaten Pesawaran | 25-Mei-2025
10. KabupatenbKutai Kartanegara | 25-April-2025
11. Kabupaten Gorontalo Utara | 25-April-2025
12. Kabupaten Bengkulu Selatan | 25-April-2025
13. Kota Palopo | 25 Mei 2025
14. Kabupaten Parimo | 25 April 2025
PSU sebagian:
1. Kabupaten Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel. Melayau, Kecamatan Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kecamatan Teweh Baru, | 26-Maret-2025
2. Kabupaten Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, | 10-April-2025
3. Kabupaten Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, | 26-Maret-2025
4. Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, | 10-April-2025
5. Kabupaten Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kecamatan Essang, | 10-April-2025
6. KabupatenbBanggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kecamatan Simpang Raya, | 10-April-2025
7. Kabupaten Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
8. Kabupaten Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
9. Kabupaten Kepulauan Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
10. Kabupaten Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025
Rekapitulasi ulang:
1. Kab. Puncak Jaya, Rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI, | 26-Maret-2025
Permohonan ditolak:
1. Kabupaten Pasaman Barat
2. Kabupaten Puncak
3. Kabupaten Jeneponto
4. Kabupaten Mimika
5. Kabupaten Halmahera Utara
6. Provinsi Papua Pegunungan
7. Kabupaten Mandailing Natal
8. Kabupaten Berau
9. Provinsi Bangka Belitung
10. Kabupaten Aceh Timur
11. Kabupaten Lamandau
12. KabupatennButon Tengah
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Pamekasan
Lainnya:.
1. Kabupaten Jayapura, Perbaikan SK