REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus digelar ulang tanpa sosok calon Ade Sugiarto. Keputusan ini ada, berdasarkan hasil gugatan paslon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Keduanya didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi hasil sengketa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat merespon hal ini dan akan langsung mengkoordinasikan anggota koalisi.
"Kami akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasikmalaya, tentu kan ini bukan domainnya kita juga. Kami akan undang Ketua DPC, kita akan koordinasi apa yang harus kita lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," ujar Plt Ketua DPW Jabar, Pepep, kepada wartawan Senin (24/2/2025).
Pepep mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini. Karena, pengajuan sengketa merupakan upaya agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mendapatkan keadilan dari gelaran Pilkada.
"Kami kan mengajukan saja, karena kami yang pertama yakin harus ada keadilan yang diungkap dan MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan konsekuensinya harus PSU ya itu sebagai sebuah jalan yang akan kita tempuh dan kita perjuangkan," katanya.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengharuskan agar KPU Tasikmalaya menggelar kembali pemilihan dan perhitungan surat suara ulang selama 60 hari ke depan tanpa sosok calon Bupati Ade Sugiarto.
"Artinya ini kan MK sudah memutuskan apa yang kita, istilahnya yang kita sanggahkan, yang kita gugatkan itu diamini oleh MK. Di situ dulu kan starting pointnya. Kita punya waktu 60 hari untuk bersama-sama menyelenggarakan PSU," katanya.
Namun, Pepep mengatakan, belum bisa berkomentar banyak ke depannya nanti akan seperti apa. Tapi, pihaknya optimistis pasangan nomor urut dua ini bisa memenangkan Pilkada ulang tersebut.
"Apakah kami yakin (menang)? Ya kita yakin, karena atas dasar kalkulasi-kalkulasi yang kita bisa konsolidasi di lapangan. Kami akan mengundang cabangnya dulu," katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jabar akan menindaklanjuti putusan MK hasil dari sengketa tersebut. Untuk waktu Pilkada nantinya akan dikoordinasikan dengan KPU RI dan Daerah Tasikmalaya.
"Kami mau mendiskusikan sama KPU RI dulu kemudian nanti kami KPU provinsi Jabar akan konsolidasi dengan KPU kabupaten Tasikmalaya menyiapkan segala keperluan untuk persiapan," ujar Ketua KPU Provinsi Jabar, Ahmad Nur Hidayat.