Rabu 26 Feb 2025 06:19 WIB

Korupsi Rp 193,7 Triliun, Kejagung Periksa Kementerian ESDM dan Pertamina

Kasus tata kelola minyak mentah, penyidik Kejagung memeriksa empat pejabat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.
Foto: Bambang Noroyono
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) saat dibawa ke sel tahanan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memeriksa pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan lanjutan korupsi minyak mentah di Pertamina. Pada Selasa (25/2/2025), tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa inisial MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Usaha Hilir Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, selain MIS, tim penyidik Jampidsus juga memeriksa FTS selaku manager market research and data analyst PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan AA sebagai manager QSM PT Pertamina. Saksi RM turut diperiksa penyidik terkait perannya selaku tim penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Bumi Enggang Khatulistiwa.

Baca Juga

"Keempat orang tersebut, diperiksa sebagai saksi. Keempatnya diperiksa terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sub holding dan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) periode 2018-2023," kata Harli dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap MIS, FTS, AA, dan RM juga untuk pengungkapan atas peran tersangka RS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. RS merupakan Riva Siahaan yang menjabat direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga.

Selain RS, dalam kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya dari jajaran petinggi di anak perusahaan Pertamina. Mereka adalah Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International, Yoki Firnandi (YF) sebagai dirut PT Pertamina Shipping, dan Agus Purwono (AP) sebagai vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Adapun tiga tersangka selanjutnya dari pihak swasta. Mereka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku benefit official atau pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa yang diketahui sebagai putra dari raja minyak dan gas M Riza Chalid maupun Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.

Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang menjadi tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Dia adalah presiden klub bola basket Amartha Hangtuah Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement