Rabu 26 Feb 2025 12:35 WIB

Ini Syarat Sholat Wajib di atas Kendaraan

Para ulama membolehkan sholat di atas kendaraan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Sholat di Pesawat Saat Terbang. Foto ilustrasi: Para petugas haji Indonesia 2019 sedang melaksanakan sholat jamak berjamaah di dalam pesawat saat dalam penerbangan dari Jakarta ke Jeddah.
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Hukum Sholat di Pesawat Saat Terbang. Foto ilustrasi: Para petugas haji Indonesia 2019 sedang melaksanakan sholat jamak berjamaah di dalam pesawat saat dalam penerbangan dari Jakarta ke Jeddah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umumnya para ulama membolehkan sholat sunnah di atas kendaraan, namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan jika yang dikerjakan sholat wajib lima waktu. Kalau terpaksa melakukan sholat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat sholat wajib di atas kendaraan, misalnya sholat Subuh di kereta api, dikutip dari buku Sholat di Kendaraan yang ditulis KH Ahmad Sarwat Lc terbitan Rumah Fiqih.

Baca Juga

1. Berthaharah Dengan Benar

Syarat sah sholat, baik sholat wajib maupun sholat sunnah adalah suci dari hadats. Tidak sah sebuah sholat dilakukan apabila seseorang tidak dalam keadaan suci dari hadats.

Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan sholat, dia wajib berwudhu' sebelumnya. Karena hadats kecil diangkat dengan cara berwudhu' selama masih ada air.

Apabila air sudah sama sekali tidak ada, padahal sudah diusahakan, maka di akhir waktu sholat, boleh dilakukan tayammum. Namun yang perlu diperhatikan, apabila di atas kendaraan masih ada air, baik air minum atau pun kendaraan itu memiliki toilet, maka tayammum belum diperkenankan.

Para ulama menyebutkan bahwa paling tidak ada enam hal yang membolehkan tayammum, di antaranya tidak adanya air, sakit, suhu yang sangat dingin, air yang tidak terjangkau, jumlah air yang tidak cukup, dan habisnya waktu sholat. Apabila salah satu dari enam keadaan itu terjadi, maka barulah dibolehkan tayammum.

Namun untuk mengerjakan tayammum, kita butuh tanah, sebagaimana Allah SWT sebutkan.

"Sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. (QS An-Nisa Ayat 43)

Para ulama mengatakan bahwa apapun yang menjadi permukaan tanah, baik itu tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci. Sedangkan debu-debu yang tidak terlihat menempel di benda-benda di sekeliling kita, tidak dibenarkan untuk dijadikan media untuk bertayammum.

Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayammum, maka dia harus membawa tanah sendiri.

2. Menghadap Kiblat

Di antara perbedaan antara sholat wajib dan sholat sunnah adalah bahwa rukun syarat sah sholat wajib adalah menghadap ke kiblat.

Sedangkan untuk ketentuan sholat sunnah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat. 

Dasarnya adalah hadits ini: "Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan sholat menghadap kiblat." (HR Imam Bukhari)

3. Berdiri 

Dalam sholat wajib, berdiri adalah rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan yang darurat, seperti sedang sakit.

"Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu Anhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang sholat seseorang sambil duduk. Rasulullah SAW bersabda: Sholatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring." (HR Imam Bukhari)

Jadi ketika masih memungkinkan untuk bisa berdiri, laksanakan sholat wajib sambil berdiri.

4. Ruku dan Sujud

Gerakan rukuk dan sujud adalah dua rukun dalam sholat wajib yang mau tidak mau harus dilakukan dengan benar. Orang yang tidak sempurna ruku dan sujudnya, yaitu yang tidak sampai benar-benar membungkuk dalam ruku atau tidak benar-benar berposisi sujud, dikatakan sebagai pencuri yang paling buruk. Dasarnya adalah hadits berikut ini.

Dari Abi Qatadha berkata bahwa Rasululah SAW bersabda: Pencuri yang paling buruk adalah yang mencuri dalam sholatnya.

Para shahabat bertanya: Ya Rasulallah, bagaimana mencuri dalam sholat?

Rasulullah SAW menjawab: Dengan cara tidak menyempurnakan ruku dan sujudnya atau beliau bersabda tulang belakangnya tidak sampai lurus ketika ruku dan sujud. (HR Imam Ahmad, Al-Hakim, At-Tabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban)

Namun bila sholat yang dilakukan hanya sholat sunnah, maka diberi keringanan untuk tidak benar-benar ruku dan sujud ketika berada di atas punggung unta, sebagaimana hadits berikut ini.

Amir bin Rabiah Radiallahu Anhu berkata, "Aku melihat Rasulullah SAW di atas hewan tunggangannya melakukan sholat sunnah dengan memberi isyarat dengan kepala beliau ke arah mana saja hewan tunggangannya menghadap. Rasulullah SAW tidak pernah melakukan seperti ini untuk sholat wajib." (HR Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim)

5. Kesimpulan

Dari dalil-dalil di atas, para ulama menyimpulkan bahwa sholat-sholat yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di atas kendaraan umumnya hanya terbatas pada sholat yang hukumnya sunnah dan bukan sholat wajib.

Ketika Nabi Muhammad SAW melakukan sholat wajib di atas punggung unta, karena keadaannya tidak memungkinkan untuk turun ke atas tanah.

Tentang keharusan untuk tidak sholat wajib di atas punggung unta, menurut para ulama, hal itu terkait dengan kewajiban untuk berdiri, ruku dan sujud dengan sempurna jika kita melakukan shalat wajib. Juga syarat yang harus dipenuhi dalam sholat wajib, yaitu menghadap ke arah kiblat.

Sedangkan khusus untuk sholat sunnah, memang tidak diharuskan dikerjakan dengan berdiri sempurna. Sholat sunnah boleh dikerjakan dengan duduk, meski tanpa udzur syar'i. Sholat sunnah juga diperkenankan untuk tidak menghadap ke arah kiblat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement