REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dokumen dan uang tunai dalam penggeledahan di rumah pengusaha minyak bumi Muhammad Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2).
Sebagai informasi, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018—2023.
Putra dari Riza yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor dari minyak mentah ini, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Kemudian, penyidik juga menyita 89 bundel dokumen, satu CPU, dan uang tunai.“Ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS,” ujarnya.
Selain di rumah Riza Chalid, lanjut dia, penyidik juga memeriksa sebuah kantor di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/2). Di sana, penyidik menyita empat kardus berisi dokumen.
View this post on Instagram