Rabu 26 Feb 2025 19:01 WIB

Ramadhan Tetap Sekolah, Kemenag: Hanya 18 Hari

Kemenag jelaskan skema pembelajaran bagi siswa selama Ramadhan.

Ilustrasi siswa madrasah.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ilustrasi siswa madrasah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan skema pembelajaran bagi siswa madrasah yang mendapat dispensasi jam belajar menjadi lebih sedikit dari hari-hari biasa selama bulan Ramadhan 2025.

"Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadhan hanya sekitar 18 hari saja," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadhan untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.

Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.

Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadhan adalah sekitar 21 hari kalender.

Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.

Dalam surat itu disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement