Rabu 26 Feb 2025 19:11 WIB

RDPU dengan DPR, Perwakilan Masyarakat Minta Usut Dugaan Mafia Lahan di Batam

RDPU terkait perobohan Hotel Purajaya yang dianggap gedung bersejarah.

Sejumlah perwakilan masyarakat adat Melayu, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR RI.
Foto: istimewa/doc humas
Sejumlah perwakilan masyarakat adat Melayu, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Tok Maskur, meminta Komisi III DPR, mengusut kemungkinan adanya mafia lahan di Batam.  Masyarakat Batam mempertanyakan perobohan gedung Hotel Purajaya, yang berkait dengan ejarah berdirinya Provinsi Kepulauan Riau. 

Hal ini disampaikan Tok Maskur, saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR RI, Rabu (26/2/2025). RDPU ini dihadiri kelompok masyarakat adat Melayu, ssperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah; Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara, Azhari; tokoh adat, Said Andi; dan Ketua Bidang Hukum Lembaga Adat Melayu, Tok Maskur.

"Sejarah itu kini hilang, tanpa ada putusan pengadilan, dan kami di tanah Melayu sudah lama didzolimi hingga saat ini padahal kami sudah lama ikut andil dalam pembangunan di negeri ini," kata Tok Maskur, saat RDPU, Rabu (26/2/2025), seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima Republika.

Mereka berharap, Komisi III DPR membantu masyarakat Batam mengusut masalah ini. "Maka mohon hormat Komisi III, tolonglah bantu, kami berharap dengan kekuasaan yang dimiliki oleh Komisi III, kembalikan keadilan di tanah kami," kata Tok Maskur.

RDPU Komisi III DPR dengan masyarakat Batam ini terkait dengan  perobohan gedung bersejarah adat Melayu di Batam yaitu Hotel Purajaya. Mereka menduga perobahan ini terkait dengan praktik mafia lahan.

Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah, merasa perobokan hotel Purajaya aneh. Hal ini karena perobohan dilakukan saat proses hukum sedang berlangsung. Bahkan perobohan dilakukan tanpa putusan pengadilan, ditambah dengan dukungan aparat hukum dan satpol PP.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, perobahan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Ia mempertanyakan pelibatan  aparat penegak hukum setempat dalam perobohan, padahalbelum ada putusan pengadilan.

"Yang saya tahu, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi," kata Habiburokhman.

"Kalau ini saya enggak tahu judulnya apa. Saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi," lanjutnya. Karena hal tersebu, Habiburokhman mendorong adanya Panja pengawasan terhadap kasus mafia lahan di Batam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement