Rabu 26 Feb 2025 19:29 WIB

Penuhi Sanksi dari Kemenperin, Apple Sudah Bisa Jual Produknya di Indonesia

Indonesia akan menjadi pemasok 65 persen AirTag di dunia.

Logo Apple.
Foto: AP Photo/Matthias Schrader
Logo Apple.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple berkomitmen menambah investasinya di Indonesia. Ini dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode sebelumnya. Ini juga menandai berakhirnya negosiasi antara Apple dan pemerintah sehingga Apple sudah bisa menjual produknya kembali.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pemenuhan sanksi itu dilakukan dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari Global Value Chain (GVC) atau suplier ICT Luxhsare untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia.

Baca Juga

"Jadi investasi ICT Luxshare di Indonesia atas permintaan dari Apple dalam rangka Apple memenuhi kewajiban sanksi karena memang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet," katanya.

Dijelaskan dia, ICT Luxshare akan berinvestasi untuk memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi 150 juta dolar AS atau Rp 2,4 triliun (kurs Rp 16.370).

Selain itu, perusahaan tersebut juga akan menjadikan Indonesia sebagai pemasok 65 persen AirTag dunia, serta Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri. Apple juga sedang menyiapkan garis produksi di perusahaan Long Harmony, Bandung, yang akan membuat kain mesh untuk keperluan AirPod Max. Sehingga Long Harmony akan menjadi salah satu bagian dari GVC Apple.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indonesia telah merampungkan proses negosiasi dengan perusahaan teknologi terkemuka Apple terkait perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga perusahaan tersebut bisa menjual produknya secara resmi di Indonesia.

"Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai," kata Menperin Agus.

Dijelaskan Menperin, proses negosiasi yang dilakukan dengan Apple sudah berjalan selama 5 bulan, dan berlangsung alot, karena baik dari sisi pemerintah Indonesia maupun perusahaan itu sama-sama mempertahankan kepentingannya masing-masing.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement