Kamis 27 Feb 2025 03:36 WIB

Regulasi Baru Fungsi Hutan Dikembalikan, Pekerja Sawit Terdampak

Satgas Penertiban Kawasan Hutan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan.

Kondisi hutan di sekitar kawasan Gunung Landono yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan luar di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Foto: ANTARA/JOJON
Kondisi hutan di sekitar kawasan Gunung Landono yang telah ditanami kelapa sawit oleh perusahaan luar di Kecamatan Landono, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengajak semua pemangku kepentingan industri kelapa sawit duduk bersama membahas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Mereka inginmencari solusi bersama yang saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja atau buruh sawit dalam implementasi regulasi tersebut.

Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung menyampaikan, pada prinsipnya regulasi tersebut dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres tersebut jangan sampai merugikan para pelaku industri sawit, termasuk para buruh.

Baca Juga

"Jadi kami berharap aturan ini haruslah dibicarakan oleh multipihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK banyak pekerja sawit," kata Nursanna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Dia menganggap, positif upaya pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan. Namun, ketika lahan-lahan sawit tersebut sudah dikelola oleh sejumlah perusahaan, hal tersebut tidak bisa lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalamnya.

"Bagaimana nanti nasib para pekerja yang ada di perusahaan-perusahan sawit yang lahannya masuk dalam kawasan hutan? Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah sudah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang terdampak regulasi baru ini," ucap Nursanna.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan. Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Nursanna mengatakan, lahan sawit satu hektare bisa mempekerjakan lima sampai enam orang. "Kalau kita melihat luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 juta hektare berarti berapa jumlah pekerja yang terdampak di sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini?" ucap Nursanna.

Dia pun ingin pemerintah melihat dulu status asal masing-masing lahan sawit saat dahulu memperoleh izin membuka hutan untuk tanaman sawit. Nursanna juga mendukung pemerintah meninjau ulang jika terkait pemberian hak guna usaha (HGU).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement