Kamis 27 Feb 2025 14:59 WIB

Mencari Oposisi

Absennya kelompok oposisi di dapat melemahkan demokrasi.

Irawan Jati
Foto: dokpri
Irawan Jati

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Irawan Jati (Dosen Prodi Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia)

Tagar Indonesia gelap dengan simbol garuda kelir hitam menjadi penanda oposisi rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Oposisi rakyat, yang diwarnai aksi mahasiswa merupakan elemen penting dalam demokrasi.

Dalam teori dan praktik demokrasi, absennya kelompok oposisi di dapat melemahkan demokrasi. Sistem demokrasi membutuhkan oposisi sebagai alat kontrol dan keseimbangan (check and balance). Menurut Robert A. Dahl, dalam arti yang sempit, oposisi merupakan pendirian yang berseberangan dengan kebijakan pemerintah. Dalam sudut pandang yang lebih luas, oposisi tidak hanya dapat dijalankan oleh partai politik, tetapi juga oleh beragam aktor atau pihak di luar parlemen dan luar pemerintah.

Partai oposisi dapat menolak rencana kebijakan, memberikan alternatif kebijakan, menyetujui sebagian kebijakan pemerintah, atau dalam situasi tertentu dapat menyatakan mosi tidak percaya pada pemerintah. Selain itu, partai oposisi juga dapat mendorong transparansi pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Pola dan bentuk oposisi juga beragam. Paling tidak ada tiga pola oposisi menurut Giovanni Sartori, oposisi konstitusional yang bertanggung jawab, oposisi konstitusional yang tidak bertanggung jawab, dan oposisi yang tidak konstitusional dan tidak bertanggung jawab.

Redupnya Oposisi Politik di Parlemen

Sejak satu dekade terakhir peranan oposisi politik di parlemen Indonesia meredup. Bahkan oposisi tidak meninggalkan jejak dalam masa pemerintahan baru Prabowo. Sejatinya, peranan oposisi ini dimainkan oleh partai politik yang tidak berkuasa. Namun, tawaran kursi di kabinet, kekuatan terbatas partai oposisi, dan mereduksi konflik dengan partai koalisi menjadi beberapa alasan leburnya partai oposisi di parlemen. Dengan kondisi demikian, paling tidak dalam lima tahun kedepan, parlemen hanya akan menjadi forum legitimasi atas kebijakan pemerintah.

Tanpa kehadiran oposisi di parlemen, fungsi kontrol dan keseimbangan tidak akan berjalan. Hal ini karena, tidak ada cabang kekuasaan pemerintahan lain yang menggantikan peranan oposisi. Tidak adanya argumen tandingan terhadap rencana kebijakan pemerintah, memberi dua kesan yang menyesatkan. Tanpa adanya perdebatan panjang di parlemen, mengesankan situasi politik nasional yang stabil. Tanpa adanya partai oposan, menunjukkan pengakuan terhadap kepiawaian pemerintah yang berkuasa dalam merangkul oposisi.

Namun pada kenyataannya, ketiadaan partai oposisi di parlemen justru lebih berisiko menjerumuskan Indonesia dalam praktik demokrasi semu atau kembali pada masa demokrasi terpimpin. Kontrol sempurna parlemen oleh partai koalisi pendukung pemerintah akan berpotensi mengerdilkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Meleburnya partai oposisi dalam partai pendukung pemerintah dapat menutup jalur aspirasi masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah.

Gejala ini bisa dilihat dalam beberapa kebijakan besar pemerintah baru-baru ini. Mulai dari penggemukan kabinet, kebijakan pembukaan satu juta hektar area program food estate di Merauke, program makan bergizi gratis, pemotongan anggaran besar-besaran, dan pembentukan badan investasi baru, Danantara. Dengan absennya oposisi di parlemen, program-program ini nyaris tidak ada tantangan dan melenggang mulus menjadi kebijakan.

Oposisi di luar Pemerintahan

Oposisi di luar pemerintah juga berperan penting dalam menjalankan mesin demokrasi. Peranan ini dapat dimainkan oleh berbagai pihak seperti media massa, kelompok kepentingan atau kelompok penekan, komunitas epiestemik, dan bahkan jaringan akar rumput. Dalam alam demokrasi, berbagai kelompok ini diakui sebagai pilar pendukung dan roda penggerak demokrasi.

Tetapi pergerakan oposisi di luar pemerintahan ini memiliki kelemahan dan risiko tersendiri. Salah satu kelemahannya adalah disparitas kepentingan yang disuarakan. Karena aktor oposisi di luar pemerintah terdiri dari banyak kelompok kepentingan, maka oposisi yang disuarakan sesuai dengan kepentingan kelompok masing-masing. Sehingga signifikansi suara oposisi menjadi bervariasi.

Di samping itu oposisi di luar pemerintahan dapat menuai risiko tekanan dari aparat pemerintah. Argumen oposisi yang biasanya berbentuk kritik terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah, terkadang dianggap sebagai pembangkangan sosial, mengganggu, dan berujung kriminalisasi. Hal sederhana seperti ekspresi oposisi melalui seni, menjadi salah satu contoh gusarnya pemerintah. Perlakuan represif dan menekan semacam ini tentunya bertujuan membungkam oposisi yang seharusnya diayomi.

Justru, oposisi oleh kelompok masyarakat sipil harus diberikan ruang, diapresiasi, dan dilindungi. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 menjadi landasan hukum yang memberikan hak masyarakat untuk bebas mengemukakan pendapat. Tentunya yang diharapkan adalah gerakan oposisi yang konstitusional dan bertanggung jawab.

Dengan pudarnya peran oposisi di parlemen, gerakan oposisi di masyarakat menjadi alternatif yang perlu diperkuat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement