REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku Utara menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) atau penahanan terhadap Wakil Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu Kompol S terkait kasus dugaan perselingkuhan.
"Wakapolres sudah menjalani patsus (penempatan khusus), jadi sudah ditahan sambil menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Utara (Malut) Komisaris Besar Polisi Bambang Suharyono di Ternate, Kamis.
Informasi yang diperoleh menyebutkan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pulau Taliabu Kompos S dijatuhi sanksi patsus usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AYM.
Bambang menjelaskan dalam kasus dugaan perselingkuhan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Malut telah memeriksa sejumlah saksi. "Jadi, penanganan internal sudah lakukan. Pemeriksaan saksi sudah. Saat ini patsus, baru menunggu jadwal persidangan," jelas Bambang.
Kasus dugaan perselingkuhan Wakapolres Pulau Taliabu Kompol S dengan seorang anggota DPRD Provinsi Malut inisial AYM mencuat melalui unggahan rekaman percakapan mesra oleh akun media sosial @dinyapriliani, yang tidak lain adalah anak dari Kompol S.
Sebelumnya, Kepala Polda Malut Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko meminta Bidang Propam untuk menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan Wakapolres Pulau Taliabu.
"Soal dugaan obrolan mesra anggota DPRD, saya telah memerintahkan Bidang Propam untuk menyelidiki hal tersebut dan semua pelanggaran akan kita tindak tegas," kata Kapolda.
Kapolda mengatakan apabila dalam penyelidikan itu ditemukan bukti pelanggaran maka Kompol S akan dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Kalau dipecat dan tidak dipecat, itu dari hasil sidang, kapolda tidak bisa intervensi di persidangan. Semua tergantung hasil dari penemuan fakta oleh perangkat sidangnya," ujar Kapolda.
View this post on Instagram