Kamis 27 Feb 2025 13:05 WIB

In Picture: Jadi Bank Penyimpan Margin, Muamalat Dapat Simpan Dana Transaksi Emas Fisik Secara Digital

Bappebti beri izin Muamalat sebagai Bank Penyimpan Margin.

Red: Edwin Dwi Putranto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kanan) bersama Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.  (FOTO : Dok Republika)

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.  (FOTO : Dok Republika)

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya (kiri) menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno (kanan) di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.  (FOTO : Dok Republika)

Nasabah mengakses informasi layanan Bank Muamalat di Jakarta, Kamis (27/2/2025). Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia. Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti. Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir.  (FOTO : Dok Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya menyerahkan secara simbolis surat persetujuan kepada Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) Karno di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Bank Muamalat memperoleh izin dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin, Dana Kompensasi, dan Dana Jaminan yang pertama di industri perbankan syariah di Indonesia.

Dengan izin ini, Bank Muamalat dapat melayani untuk menyimpan dana transaksi jual beli emas fisik secara digital yang diperdagangkan oleh pedagang emas fisik digital yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti.

Pengelolaan margin menjadi lebih efisien, optimal, dan sesuai prinsip syariah dari hulu ke hilir. 

sumber : Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement