Kamis 27 Feb 2025 17:04 WIB

Adakah Pacaran yang Halal? Simak Penjelasan KH Quraish Shihab Ini!

Bolehkah pacaran dengan dalih bahwa hubungan ini akan berakhir di pernikahan?

ILUSTRASI Adakah pacaran yang halal atau islami, simak penjelasan ulama Prof KH Quraish Shihab
Foto: Pixabay
ILUSTRASI Adakah pacaran yang halal atau islami, simak penjelasan ulama Prof KH Quraish Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, konsep berpacaran seperti yang sering dipraktikkan dalam budaya modern tidak dianjurkan. Agama ini menganjurkan hubungan yang halal melalui pernikahan.

Bagaimanapun, syariat pun berbicara tentang interaksi antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Dalam hal ini, ada beberapa prinsip yang perlu dipegang.

Baca Juga

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacar berarti 'teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan.' Perlu diketahui, Islam tidak menghalangi lahirnya cinta kasih antarlawan jenis. Sebab, kecenderungan untuk tertarik pada lawan jenis adalah fitrah manusia atau bahkan hal alami pada semua makhluk biologis.

Dalam buku M Quraish Shihab Menjawab terbitan Lentera Hati dijelaskan, cinta kasih adalah dorongan naluri manusia sejak kecil dan menjadi sebuah kebutuhan setelah dewasa. Menghilangkan atau membendungnya sama sekali akan sangat menyulitkan kehidupan insan itu sendiri.

"Akan tetapi, melepaskannya tanpa kendali juga dapat mengakibatkan bahaya yang tidak kecil," kata Prof M Quraish Shihab dalam buku itu.

Oleh karena itu, lanjut ahli tafsir Alquran itu, Islam memberi tuntunan. Jika ada yang ingin bercinta kasih dengan lawan jenisnya, hendaklah hal itu bertujuan menjalin kehidupan berumah tangga. Tentu, jika masing-masing benar-benar cinta, tidak akan terjadi pelanggaran agama dan moral yang dapat merugikan kedua pihak, khususnya wanita.

"Agama menyerahkan kepada setiap orang untuk memilih siapa yang disenangi dari lawan jenisnya, selama pilihannya itu bukan yang haram dikawini," jelas Quraish Shihab.

Tentu saja, setiap orang memiliki preferensi pribadi. Bagaimanapun, ajaran Islam menggarisbawahi perlunya memperhatikan faktor agama, akhlak, dan keseteraan dalam status sosial dan pendidikan (se-kufu). Adapun hal ihwal kekayaan dan kecantikan atau ketampanan, juga dapat menjadi bahan pertimbangan, tetapi jangan menjadi yang paling utama. Sebab, pernikahan dimaksudkan untuk bersifat langgeng, sedangkan faktor-faktor yang temporal akan memudar seiring berjalannya waktu.

"Ketika seseorang telah berencana untuk kawin, dia diperkenankan atau bahkan dianjurkan untuk mengenal secara baik calon pasangannya," kata Quraish Shihab.

Seorang sahabat pernah menyampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Ia berencana menikah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement