REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh membatalkan seruan bersama yang melarang beroperasinya tempat hiburan seperti rental playstation/game online, biliar, dan jenis hiburan lainnya selama Ramadhan 1446 Hijriah di daerah itu. Juru Bicara Pemerintahan Kota Banda Aceh Illiza-Afdhal Tomi Mukhtar menjelaskan pembatalan tersebut dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan dinamika sosial yang berkembang.
“Bu wali kota mendengar aspirasi masyarakat, mencari win-win solution agar ibadah puasa berjalan lancar, khidmat, serta syiar Ramadhan semarak. Namun, di sisi lain, dunia usaha tetap berjalan dengan kepatuhan pada pelaksanaan syariat Islam,” katanya pada Kamis (26/2/2025).
Meski demikian, Tomi menegaskan pemerintah kota Banda Aceh melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) akan terus meningkatkan patroli untuk menghindari pelanggaran syariat Islam pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah
“Kita optimistis petugas WH dapat bekerja secara profesional. Patroli berjalan seperti biasa, mengedepankan preventif, namun penindakan tetap akan dilakukan kepada pelanggar,” katanya.
Ia juga berharap setelah pembatalan larangan tersebut, pelaku usaha hiburan dapat menjalankan usahanya dengan menghormati dan menjaga syariat Islam.
“Kami berharap ke para pengusaha sektor hiburan untuk bisa menaati peraturan perundang-undangan, peraturan yang berlaku, dan Qanun Syariat Islam,” katanya.
 Sebelumnya pada (24/2), Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama guna mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah.
Dalam seruan bersama tersebut, Forkopimda Banda Aceh melarang pelaksanaan kegiatan karaoke, permainan biliar, playstation/game online, musik, hingar bingar, dan hiburan lainnya.
Namun, seruan tersebut kini direvisi. Forkopimda Banda Aceh mengizinkan para pengusaha hiburan menjalankan operasional dengan tetap menjaga nilai-nilai syariat Islam, tradisi, serta kearifan lokal sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
Selain itu, aktivitas usaha diharapkan tidak mengganggu ketentraman dan kekhusyukan pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Adapun sejumlah seruan bersama lainnya masih tetap diberlakukan, seperti larangan bagi pelaku usaha kuliner dan hotel menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.