Kamis 27 Feb 2025 19:45 WIB

Polda Jateng Tahan AKP Hariyadi, Polisi Yogya Tersangka Kasus Kematian Darso

Ancaman hukumannya paling lama adalah tujuh tahun penjara.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Ditangkap Polisi. AKP Hariyadi, anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Darso, telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi. AKP Hariyadi, anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Darso, telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- AKP Hariyadi, anggota Polresta Yogyakarta yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Darso, telah ditahan di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Penahanan dilakukan setelah Hariyadi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (26/2/2025). 

"Sudah ditahan pascadiperiksa kemarin," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto lewat pesan singkat kepada Republika ketika ditanya perihal status AKP Hariyadi seusai pemeriksaan, Kamis (27/2/2025). 

Baca Juga

Dalam wawancara di kantornya pada Rabu kemarin, Artanto mengungkapkan, pemeriksaan terhadap AKP Hariyadi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus kematian Darso, AKP Hariyadi dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya paling lama adalah tujuh tahun penjara.

Menurut Artanto, rekonstruksi kasus kematian Darso juga bakal segera digelar. "Dalam waktu dekat," katanya ketika ditanya kapan tepatnya rekonstruksi akan dilaksanakan. 

Dia menjelaskan, rekonstruksi penting digelar dalam kasus kematian Darso. "Ini yang memberikan pemahaman bagi lini masa atau kronologi peristiwa," ucapnya. 

Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan AKP Hariyadi sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Darso diduga dipukuli dan dianiaya enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024. Aksi penganiayaan itu terjadi hanya sekitar 300-500 meter dari kediaman Darso di Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. 

Kedatangan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke kediaman Darso terkait dengan peristiwa kecelakaan di Danurejan, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. Kala itu, mobil rental yang dikendarai Darso menabrak seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti. 

Pascakecelakaan tersebut, Darso sempat kembali ke Semarang, kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang. Namun upayanya nihil hasil. Enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berhasil menemukan kediaman Darso di Mijen, Kota Semarang, karena dia sempat meninggalkan KTP pascamenabrak Tutik. 

Seusai diduga dianiaya dan dipukuli, Darso sempat dirawat di Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan. Dia pulang ke rumah pada 27 September 2024. Dua hari kemudian, yakni pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia. 

Pihak keluarga melaporkan kasus kematian Darso ke Polda Jateng pada 10 Januari 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, terlapor hanya satu orang, yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement