Kamis 27 Feb 2025 19:52 WIB

Vonis Eks GM Antam di Kasus Korupsi Jual-Beli Emas Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, Abdul Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000.
Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam. Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar.

"Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Baca Juga

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda Abdul Hadi menjadi senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim Ketua pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Abdul Hadi agar tetap ditahan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Abdul Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Abdul Hadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer dimaksud, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.

Kerugian negara antara lain disebabkan karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar. Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram.

photo
Lonjakan Kasus Korupsi - (Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement