REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang untuk memeriksa pengusaha minyak M Riza Chalid dalam pengusutan lanjutan skandal dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di anak-anak perusahaan PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan memeriksa pihak-pihak yang dinilai dapat membuat terang perkara pidana yang merugikan negara Rp 193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Kalau itu menjadi bagian dari kebutuhan penyidik, tentunya penyidik akan melakukan (pemeriksaan Riza Chalid),” begitu kata Harli di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Namun begitu, kata Harli, belum ada informasi dari tim penyidikan tentang, apakah sudah melayangkan pemanggilan terhadap Riza Chalid untuk dimintai keterangan. “Nanti kita cek,” ujar Harli.
Harli mengatakan di tim penyidikan, saat ini masih fokus untuk memeriksa sembilan tersangka yang sudah ditetapkan, dan saksi-saksi tambahan. Termasuk kata Harli, tim penyidik sedang fokus menggali alat-alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.
Pada Selasa (25/2/2025) penyidik Jampidsus sudah menggeledah properti milik Riza Chalid yang ada kaitannya dengan perkara korupsi minyak mentah dan produk kilang itu. Penggeledahan dilakukan di Lantai-20 Plaza Asia yang berada di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat (Jakspus), dan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).