REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mendapatkan informasi telah terjadi penggusuran paksa rumah singgah gratis bagi pasien dan keluarganya di area RSUD Provinsi NTB, Kota Mataram pada 24 Februari 2025. Penggusuran paksa itu diduga atas perintah pemerintah provinsi NTB.
Penggusuran itu melibatkan tindakan kekerasan serta penggunaan preman yang mengancam rasa aman para penghuni, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.
"Komnas HAM menyesalkan jika peristiwa penggusuran paksa yang terjadi benar adanya," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Komnas HAM mengingatkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, lansia, dan pasien yang sedang dalam kondisi sakit. Bahkan Komnas HAM memantau seorang ibu yang mengalami patah kaki kiri dan seorang anak berusia 7 tahun yang mengalami trauma akibat pemukulan di kepala.
"Atas peristiwa ini, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan RSUD Provinsi NTB," ujar Uli.