REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur melarang pengelola bioskop melakukan pemutaran film pada saat berbuka puasa dan ketika pelaksanaan sholat tarawih.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Onny Andrianto mengatakan aturan tersebut diterapkan sebagai bentuk tindak lanjut surat edaran yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Isi surat edarannya itu menyatakan penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, termasuk di dalamnya bioskop dan sejenisnya, dilarang memutar film saat berbuka puasa sampai sholat tarawih selesai," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Regulasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu kemudian juga diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batu bernomor 338/584/35.79.417/2025 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2025/1446 Hijriah.
"Isinya itu (Surat Edaran Wali Kota Batu) sama persis seperti yang ada di edaran dari Dinas Pariwisata Provinsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," ujarnya.
Aturan tersebut merupakan upaya Pemkot Batu dalam mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan, agar umat Muslim bisa melaksanakan ibadah saat Ramadhan dengan fokus.