Jumat 28 Feb 2025 18:00 WIB

Pakar Hukum Pidana UMJ: Mahasiswa Wajib Melek Penegakan Hukum di Indonesia

Penegakan hukum di Indonesia diatur dalam KUHAP.

Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda saat menjadi pembicara Seminar Nasional yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/02/2025).
Foto: umj
Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda saat menjadi pembicara Seminar Nasional yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/02/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) Chairul Huda menekankan pentingnya mahasiswa memahami dan mencermati penegakan hukum di Indonesia. Hal ini ia sampaikan dalam Seminar Nasional yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/02/2025).

Pada seminar yang berlangsung di Aula Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UMJ ini, Chairul Huda menyebut penegakan hukum, diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Isu yang berkenaan dengan KUHAP adalah isu yang sangat penting bagi mahasiswa karena di dalamnya ada agenda politik dan legislasi. Agenda politik menentukan masa depan penegakan hukum negara yang tertulis di KUHAP,” ujar dia.

Ia menegaskan masa depan suatu negara sangat dipengaruhi oleh dinamika politik. Dengan begitu, politik harus selalu berjalan seiring dengan legislasi yang kuat. KUHAP sendiri memiliki implikasi besar dalam ranah politik dan legislasi, sehingga mahasiswa harus memahami serta peduli terhadap isu-isu yang berkembang di dalamnya.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terjadi kesenjangan dalam komunikasi dan koordinasi antara kedua pihak dan sering mengakibatkan perbedaan persepsi hukum. Hal itu berdampak pada penegakan hukum secara keseluruhan.

Prinsip dasar penegakan hukum

Untuk membahas hal itu, Chairul Huda berlandaskan pada empat isu yaitu asas dan prinsip penegakan hukum, penyelidikan dan penyidikan, penyidikan dan penuntutan, serta diferensiasi fungsional versus dominus litis.

photo
Seminar Nasional yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UMJ pada Jumat (28/02/2025). - (umj)

Chairul Huda menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan empat prinsip utama, yaitu the principle of specialization of function (prinsip spesialisasi fungsi), the principle of procedural fairness (prinsip keadilan prosedural), the principle of the protection of the accused against mistaken conviction (prinsip perlindungan terhadap terdakwa dari kesalahan penghukuman), serta the principle of the protection of suspect from illegal, unfair, or improper treatment (prinsip perlindungan terhadap tersangka dari perlakuan ilegal, tidak adil, atau tidak semestinya).

Dalam konteks penyelidikan dan penyidikan, Chairul Huda menyoroti bahwa pemisahan keduanya dalam penanganan tindak pidana umum justru sering kali menimbulkan inefektivitas. Ia menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia masih terlalu berorientasi pada aspek administratif ketimbang tindakan nyata di lapangan.

Sementara itu penyidikan yang berhubungan dengan penuntutan berada dalam penegakan hukum yang diartikan ke dalam dua hal yaitu hukum pidana materil dalam kasus konkrit, dan proses hukum dengan melalui prosedur hukum.

“Maka, penyidik dan penuntut itu harusnya berada dalam satu kompartemen. Desain criminal justice system bukan menempatkan mereka secara terpisah. Kalau menempatkan mereka terpisah, itu jadi masalah,” katanya.

Kunci penegakan hukum

Menurutnya, kata kunci dari penegakan hukum yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan adalah koordinasi yang dari sejak awal perkara. Upaya paksa penyidik dalam mengumpulkan bukti tidak ada artinya apabila tidak ada konstruksi yang tepat untuk dibawa ke pengadilan.

Maka dari itu, diferensiasi fungsional antara penyidik dan penuntut umum sejatinya dalam rangka pelaksanaan check and balances penegakan hukum. Dominasi salah satu intasi, penyidik atau penuntut umum akan berakibat pada tidak terlindunginya hak-hak indvidu.

Chairul Huda menjabarkan, dominus litis  menujukkan bahwa penuntut umum memonopoli penuntutan dan dilaksanakan menurut asas oportunitas. Selain itu, penuntut umum memiliki kewenangan penyaringan perkara.

Ia menegaskan penuntut umum perlu menyaring perkara berdasarkan klasifikasi individu dan kepentingan umum. “Paling penting dalam menuntut itu apakah ada kepentingan umum terhadap persoalan itu yang harus diperjuangkan. Namanya juga penuntut umum, maka lihat kepentingan umumnya,” kata Chairul Huda.

Dominus litis juga menunjukkan kewenangan menyelesaikan perkara di luar pengadilan. Maknanya ialah tidak semua perkara dibawa ke pengadilan. Chairul menegaskan, perkara yang dibawa ke pengadilan mestinya yang buktinya kuat untuk dibawa ke pengadilan agar tidak terlalu banyak perkara di pengadilan.

Kegiatan yang mengusung tema Mencari Format Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pidana dalam Menyongsong Pembaharuan KUHAP ini juga menghadirkan Anggota Kompolnas RI (2016-2020) Andrea H. Poeloengan dan dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Alfitra.

Para peserta yang merupakan mahasiswa UMJ yang antusias berdiskusi bersama narasumber yang dipandu oleh Wakil Rektor IV yang juga dosen FH UMJ Septa Candra. Kegiatan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Wakil Rektor II UMJ Mutmainahyang turut hadir dan membuka kegiatan secara resmi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement