Sabtu 01 Mar 2025 08:30 WIB

Lakpesdam PBNU Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah fundamental.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dengan maraknya kasus korupsi jumbo di Indonesia, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penindakan yang didukung dengan regulasi yang kuat. Lakpesdam pun mendesak kepada pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. 

Pengurus Lakpesdam PBNU, Ah Maftuchan mengatakan, pemerintah, parlemen dan lembaga penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah fundamental agar tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tidak terulang di masa depan. 

Baca Juga

“Lakpesdam PBNU meminta pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ujar Maftuchan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

Dia juga menegaskan bahwa salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 lalu adalah perlunya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. 

"Jika pembahasan antara pemerintah dengan parlemen macet, kami mengusulkan agar Presiden Subianto berani menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana," ucap Maftuchan. 

Dia menjelaskan, korupsi merupakan kejahatan bermotif ekonomi-politik yang terorganisir, kompleks, melibatkan banyak pihak dan biasanya diikuti tindak pidana pencucian uang (moneylaundering).

Menurut Maftuchan, perampasan aset akan memberikan landasan bagi penegak hukum untuk bertindak lebih cepat untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana. Pendekatan follow the suspect harus segera diimbangi dengan pendekatan follow the money. 

Dia pun yakin regulasi perampasan aset akan menjadi game-changer dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami berkeyakinan bahwa perampasan aset akan memberikan efek jera kepada koruptor dan akan menurunkan perilaku koruptif di Indonesia.

“Terkait korupsi jumbo yang marak terjadi, kami meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas tanpa pandang bulu dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya," kata dia. 

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk transparan kepada publik atas langkah-langkah hukum yang dilakukan. 

"Kami meminta agar upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tidak digunakan untuk transaksi ekonomi-politik antar elit,” jelas Maftuchan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement