REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Memasuki bulan Ramadan, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk tidak menyalakan petasan. Langkah ini diambil demi menjaga keamanan dan kekhusyukan ibadah selama bulan suci.
“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadhan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita di Bantul, Sabtu (1/3/2025).
Novita menyebut, ancaman penggunaan bahan peledak ini tergolong berat yaitu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” kata Novita.
Selain itu, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menilik pasal 308 disebutkan bahwa siapa pun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Masyarakat juga bisa dipidana penjara maksimal 12 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain. “Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” ucap Novita.
Pihaknya juga melaksanakan patroli di sejumlah lokasi guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli subuh di beberapa lokasi, seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa digunakan untuk menyalakan petasan.
“Kami telah membentuk tim khusus patroli subuh yang akan melakukan patroli setiap subuh di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” kata dia.
Razia atau patroli digelar setiap pagi selama bulan Ramadhan di sekitar JJLS. Langkah pencegahan ini akan terus digiatkan hingga jelang Lebaran atau Idul Fitri.
“Jaga wilayah Bantul, jaga nama baik, buat Bantul dikenal akan hal positif baik budaya maupun hasil karya hingga panoramanya. Bukan tindak kriminal atau hal negatif lainnya,” ujar Novita.
Novita mengatakan, pada 2024 sempat terjadi ledakan akibat petasan di kabupaten Bantul hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius. Ledakan itu terjadi pada Maret 2024 di Padukuhan Gedangsari, Kalurahan Wijirejo, Pandak, Bantul.
Akibat peristiwa ini, empat orang mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Selain itu, seorang anak juga menjadi korban letusan petasan di Argodadi, Sedayu yang terjadi pada Mei 2024.
Saat itu, korban anak tersebut menderita luka pada bagian tangan kiri, telunjuk dan jempol kiri patah dan robek, serta pergelangan tangan kiri patah. Tidak hanya itu, ledakan petasan juga terjadi di salah satu pondok pesantren di Gadingsari, Sanden, Bantul pada Juni 2024.
Peristiwa ini mengakibatkan empat santri terluka. Dari keempat santri itu, salah satu mengalami luka serius pada tangan kanan.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, Novita menegaskan agar masyarakat tidak menyalakan atau bermain petasan selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah untuk mencegah terjadinya insiden ledakan petasan berulang. “Kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan petasan karena berbahaya dan ancamannya berat. Kami akan tindak tegas penggunaan bahan peledak tanpa izin,” ujarnya.