Ahad 02 Mar 2025 15:31 WIB

Menteri BUMN Optimistis Danantara Tingkatkan Kualitas Investasi

Transformasi BUMN dalam lima tahun terakhir, berhasil mencetak profit Rp 310 triliun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri BUMN Erick Thohir berbincang dengan Menteri Investasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani saat peluncuran BPI Danantara Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Menteri BUMN Erick Thohir berbincang dengan Menteri Investasi sekaligus Kepala Danantara Rosan Perkasa Roeslani saat peluncuran BPI Danantara Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Erick Thohir berharap, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia dapat meningkatkan kualitas investasi. Adapun total pengelolaan dana milik Danantara Indonesia mencapai 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp 14.851 triliun.

"Apa yang kita lakukan transformasi-transparansi ini kita harus lebih dorong lagi. Apalagi ke depan antara investasi dan juga operasional, dengan ada Danantara, ini juga ada peningkatan kualitas investasi," ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (2/3/2025).

Baca Juga

Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara maka akan ada yang namanya komite investasi. Erick menyebut, dengan lahirnya UU BUMN yang baru, nanti semua investasi itu ada komite investasinya.

Hal itu menjadi sebuah langkah yang maju. Artinya dengan ada komite investasi nanti seluruh usulan investasi atau pengembangan yang menggunakan dana besar itu ada komite sebagai pengawas.

"Lalu juga masalah operasional, korporasi dan penugasan, dengan adanya undang-undang yang baru penugasan tetap saya cek dan bahkan periksa. Tapi operasional kita bisa pantau sekarang. Jadi ini saya rasa solusi yang bagus. ini peningkatan-peningkatan yang harus kita lihat secara optimis," kata Erick.

Dia juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN masih melakukan pengawasan operasional. Fungsi Kementerian BUMN dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut yakni salah satunya adalah mengawasi.

"Ya, memang salah satunya di undang-undang itu fungsi kami mengawasi, menindak kalau ada kasus korupsi, meng-approve rencana kerja, memastikan antara dividen dan suntikan modal. Seperti itu perannya. Apakah kita mengawasi operasional? Masih. Contoh untuk apa? Yang public service obligation. Apalagi misalnya, subsidi kompensasi. Proyek strategis nasional? Masih. Nanti secara operasionalnya masih," ujar Erick.

Terkait peralihan saham dari perusahaan-perusahaan BUMN milik pemerintah ke Danantara, ia menyampaikan, hal tersebut masih dalam proses. "Nanti, habis ini ada kita mendorong peraturan pemerintah (PP) Inbreng. Sama kalau ditanya, Pak Erick kenapa nggak tujuh? Kenapa semuanya? Ya, kalau saya melihatnya begini, kalau kita mau transformasi total bersih-bersih BUMN, jangan tujuh, semuanya menjadi satu asset management," kata Erick.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement