Senin 03 Mar 2025 14:56 WIB

Tertipu Modus Penggandaan Uang, Korban Merugi Rp 600 Juta

Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Polsek Cikedung Polres Indramayu menangkap pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam kasus itu, korban merugi Rp 600 juta.
Foto: Dok Polres Indramayu
Petugas Polsek Cikedung Polres Indramayu menangkap pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Dalam kasus itu, korban merugi Rp 600 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Keinginan seorang warga untuk melipatgandakan uang yang dimilikinya secara instan, malah berujung penipuan. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp 600 juta. Petugas Polsek Cikedung Polres Indramayu pun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang tersebut.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Cikedung, Iptu Sujana mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikedung. “Kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Blok Serang, Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Korban tertipu dengan modus penggandaan uang oleh komplotan pelaku,” ujar Sujana didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Sujana menjelaskan, dalam kasus itu terdapat sembilan pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang telah diamankan, yakni C (29), warga Desa Plosokerep, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu serta R (35) dan S (38), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Ketiga tersangka itu berperan sebagai pengawas saat aksi penipuan berlangsung. “Untuk enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Menurut Sujana, komplotan itu beraksi dengan cara meyakinkan korban bahwa mereka memiliki uang Rp 60 miliar dan bersedia memberikan pinjaman. Namun, korban harus menyerahkan Rp 600 juta sebagai syarat administrasi. Korban yang membutuhkan modal usaha akhirnya tergiur dengan tawaran tersebut. Ia bahkan langsung menarik uangnya yang tersimpan di salah satu bank di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

“Setelah korban memberikan uangnya, pelaku langsung melarikan diri,” kata Sujana.

Korban yang menunggu di dalam rumah kemudian curiga karena para pelaku tidak kembali. Menyadari dirinya telah tertipu, korban pun melapor ke Polsek Cikedung.

Sujana menambahkan, selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor Yamaha, handphone, lembar formulir penarikan uang dari bank senilai Rp 600 juta atas nama korban, uang tunai Rp 10 juta (hasil kejahatan milik tersangka C), uang tunai Rp 235 ribu (milik tersangka S), uang tunai Rp 250 ribu (milik tersangka R).

“Uang hasil penipuan itu sudah dibagikan ke masing-masing pelaku dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 16 juta. Sebagian uang digunakan untuk membayar utang dan membeli barang pribadi,” kata Sujana.

Saat ini, polisi masih memburu enam pelaku lainnya yang melarikan diri. “Kami akan terus mengejar para pelaku hingga semuanya tertangkap. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement