Senin 03 Mar 2025 15:00 WIB

Fakta 60,99 Persen Sampah Belum Terkelola Secara Baik

Indonesia perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah berkelanjutan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Foto: Republika.co.id
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data komprehensif hasil Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) pada Desember 2023 mengungkapkan fakta mengkhawatirkan tentang kondisi pengelolaan sampah di Indonesia. Dari total 56,63 juta ton timbulan sampah nasional pada tahun fiskal 2023, sebanyak 34,54 juta ton sampah (60,99 persen) masih belum terkelola secara baik.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan karena berdasarkan analisis dampak lingkungan, setiap ton sampah yang tidak dikelola dengan baik menghasilkan potensi pencemaran air sebesar 0,5 kubik lindi dengan konsentrasi BOD mencapai 3.000-5.000 miligram per liter, pencemaran tanah hingga kedalaman 15-20 meter dalam radius 500 meter, dan pencemaran udara berupa partikulat PM2.5 sebesar 1,2 kilogram per ton sampah yang dibakar terbuka," ucap Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Padahal pengelolaan sampah sudah diatur berdasarkan kriteria teknis yang ditetapkan dalam SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018. Berdasarkan analisis komposisi pengelolaan, 39,14 persen sampah masih terbuang ke lingkungan melalui beberapa metode tidak ramah lingkungan.

Di antaranya 12,67 persen melalui pembakaran terbuka (open burning) yang menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 4,2 ton karbon dioksida setara (CO2e) per ton sampah, sebanyak 15,32 persen melalui pembuangan ilegal di lahan kosong dengan potensi pencemaran tanah dan air tanah, serta 11,15 persen sampah dibuang langsung ke badan air yang meningkatkan beban pencemar organik hingga 3,6 kg BOD per ton sampah.

Sementara itu, 21,85 persen sampah lainnya ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping yang tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan lindi (leachate treatment), sistem penangkapan gas metana, serta lapisan geomembran yang memenuhi standar teknis lingkungan sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Kita perlu segera bertransformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi sirkular sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelas Hanif merujuk pemantauan pengelolaan sampah di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement