Senin 03 Mar 2025 15:39 WIB

Bisa Kerja Kembali, Pemerintah Ungkap Harapan Baru untuk Pekerja Sritex

Mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan.

Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi tim kurator dari PT Sritex yang membuka opsi penyewaan aset perusahaan sehingga membuka peluang mantan karyawan dipekerjakan kembali tentu akan memberi ketenangan. Dalam keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, bersama para menteri Kabinet Merah Putih, tim kurator PT Sritex Group menyampaikan bahwa mantan pegawai dapat mulai bekerja pada dua pekan ke depan setelah pemenang lelang aset Sritex diputuskan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata Yassierli saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025).

Baca Juga

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengawal agar PT Sritex Group yang memiliki empat anak perusahaan tetap mendapat hak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan hak mereka terpenuhi.

"Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP dapat terpenuhi sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata Yassierli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo mengatakan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berhenti bekerja mulai 1 Maret 2025. Terkait hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sejak awal bahwa yang menjadi hak karyawan adalah jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan selama ini perusahaan sudah membayarkan premi secara tertib.

Sementara itu, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan apresiasi atas loyalitas dan dedikasi para karyawan yang telah bersama membangun perusahaan tekstil tersebut.

Menurut dia, terdapat sekitar 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut Sementara secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement