Senin 03 Mar 2025 19:33 WIB

Karyawan Sritex akan Tagih Hak Pesangon ke Tim Kurator

Tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.
Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Pabrik tekstil Sritex yang dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang akan menghentikan seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Koordinator Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengatakan, dia dan para pekerja Sritex lainnya akan berusaha memperjuangkan pemenuhan hak-hak mereka pascaterimbas PHK. Sritex diketahui telah dinyatakan insolvent alias bangkrut pada Jumat (28/2/2025).

"Kami akan berusaha memperjuangkan hak-hak dari rekan-rekan kami, para buruh Sritex Grup ini, agar bisa terpenuhi dengan sebaik-baiknya," kata Slamet, Sabtu (1/3/2025). 

Baca Juga

Dia menambahkan akan mulai menyetorkan tagihan hak-hak para pekerja Sritex kepada tim kurator. Sebab pascadinyatakan insolvent, manajemen lama Sritex sudah tak memiliki wewenang dan proses pemberesan dilaksanakan sepenuhnya tim kurator. 

"Kami tentunya berharap bertemu kurator untuk melakukan tagihan-tagihan kami. Jadi hak-hak kami mengenai pesangon, hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang, nanti akan kami tagihkan. Agar jangan sampai tidak tercatat dan saat pemberesan buruh tidak mendapatkan apa pun," ucap Slamet. 

Dia mengapresiasi Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang sudah menyatakan akan mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja Sritex. "Sudah disampaikan oleh Pak Direktur bahwa beliau akan mengawal proses ini, tidak membiarkannya menjadi liar," ujarnya. 

Sementara itu anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan, pemenuhan seluruh hak pekerja Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam proses pemberesan. Dia menjelaskan, tagihan hak pekerja masuk sebagai kreditur preferen.

"Salah satu yang diprioritaskan tentunya," ucapnya ketika diwawancara media pascaputusan insolvent Sritex di Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jumat lalu. 

Denny mengaku belum menghitung nilai total pesangon yang harus dibayarkan kepada para pekerja Sritex. "Kita belum bisa menghitung ya. Kami memang mempersilakan teman-teman karyawan menghitung, dari serikat dibantu, dari dinas tenaga kerja juga membantu menghitung, sesuai regulasi saja. Sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, Undang-Undang Cipta Kerja, silakan dihitung biar ditagihkan ke kurator," katanya. 

Sementara terkait kapan pesangon para pekerja bakal dibayarkan, Denny menyampaikan bahwa hal itu bakal dilakukan setelah pelelangan atau terjualanya harta debitur pailit. "Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim Kantor Jasa Penilai Publik yang independen, kita tunjuk. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu baru kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ucapnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Aziz mengonfirmasi bahwa para pekerja di Sritex dan anak perusahaannya telah mengalami PHK. Dia mengatakan, berdasarkan data yang diterimanya per 27 Februari 2025, terdapat 10.965 pekerja yang telah di-PHK. 

Aziz mengungkapkan, pada 26 Februari 2025, tim kurator memutuskan melakukan PHK terhadap 8.504 pekerja di PT Sritex (Sukoharjo), 956 pekerja di PT Primayudha Mandirijaya (Boyolali), 40 pekerja PT Sinar Pantja Djaja (Semarang), dan 104 pekerja PT Bitratex Industries (Semarang). 

Menurut data yang diperoleh Aziz, sebanyak 1.065 pekerja PT Bitratex Semarang telah terlebih dulu terkena PHK pada Januari lalu. Dengan demikian, total pekerja yang sudah di-PHK mencapai 10.965 orang. 

Aziz mengatakan, semua pekerja tersebut belum menerima pesangon. "PHK ini hak yang pertama bisa didapatkan adalah hak JHT, Jaminan Hari Tua, yang berupa tabungan yang bersangkutan di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu kaitannya mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya. 

"Sedangkan untuk pesangon dan THR itu terutang. Nanti ketika kurator sudah mempunyai uang untuk membayarkan kewajibannya tersebut," tambah Aziz.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement
Advertisement