REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Komisi antikorupsi Malaysia menyita uang tunai senilai 170 juta ringgit (sekitar Rp626 miliar) dan emas seberat 16 kilogram senilai hampir 7 juta ringgit dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.
Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SRPM) dalam pernyataan media pada Senin (3/3/2025) mengatakan telah menahan empat pejabat senior di masa pemerintahan Sabri dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan tiga lokasi lain yang dipercaya sebagai safehouse.
Dalam penggeledahan itulah uang tunai senilai 170 juta ringgit dalam berbagai mata uang asing dan 16 kilogram emas ditemukan dan disita.
Ketua SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan pihaknya memfokuskan penyelidikan pada pengeluaran dan perolehan dana yang diduga ilegal untuk keperluan promosi dan publisitas selama Sabri menjabat sebagai PM.
View this post on Instagram