Selasa 04 Mar 2025 14:01 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tampang Pengusaha Ikan Koi yang Teror Korban Pakai Senjata

Polisi juga sudah menahan senjata api kaliber 22 milik pelaku

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Pengusaha Asal Kota Bandung, Hartono Soekwanto (53) Menjadi Tersangka Kasus Indimitasi Terhadap Korban yang Viral di Media Sosial.
Foto: Dok Republika
Pengusaha Asal Kota Bandung, Hartono Soekwanto (53) Menjadi Tersangka Kasus Indimitasi Terhadap Korban yang Viral di Media Sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT--Polisi menetapkan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha asal Kota Bandung sebagai tersangka usai melakukan teror terhadap perempuan yang sedang berada di dalam mobil di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, pengusaha ikan koi ternama itu dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (4/3/2025). Kasus yang menimpa pengusaha itu viral di media sosial.

Baca Juga

"Perlu disampaikan kejadian tersebut itu pada Minggu, 2 Maret 2025, kemudian dilaporkan korban pada 3 Maret 2025. Pelaku juga diamankan pada tanggal 3 Maret 2025," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, yang dikuatkan dengan barang bukti berupa senjata senjata api. Pelaku seperti dalam video yang beredar menggunakan senjata api untuk meneror korban.

Pengusaha itu diketahui menggedor-gedor kaca mobil dengan berputar menggunakan senjata api jenis pistol dengan tujuan meminta salah satu korban berinisial NA (29) keluar dari mobil. Dikarenakan takut, korban tidak ada yang keluar dari mobil, hingga pelaku terus menggedor kaca mobil dan mencoba membuka pintu depan kiri secara paksa akan tetapi tidak terbuka.

"Menurut pengakuan pelaku bahwa memang pelaku dan korban mempunyai hubungan (saling mengenal)," kata Tri.

Polisi juga sudah menahan senjata api kaliber 22 milik pelaku yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Senjata itu akan disimpan di gudang Sat Intelkam Polres Cimahi. Tri mengatakan kepemilikan senjata api itu sudah berizin, namun malah digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.

"Nanti akan ada pencabutan secara resmi. Ini adalah senjata untuk bela diri. Senpi ini akan digudangkan di gudang Sat Intelkam Polres Cimahi," kata Tri.

Akibat perbuatannya, pengusaha ikan koi itu akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darutat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement