Selasa 04 Mar 2025 14:13 WIB

PP Danantara: Kalau Rugikan Negara, Direksi Danantara Bisa Dicopot 

Pasal 19 menegaskan anggota Danantara bukan pengurus dan atau anggota partai politik.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
CEO (Chief Executive Officer) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani (tengah) berbincang bersama Chief Operating Officer (COO) Bidang Investasi Danantara Pandu Patria Sjahrir (kanan) dan COO Operasional Danantara Dony Oskaria (kiri) usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam keterangannya Rosan Roeslani membantah lembaga pengelola investasi Danantara kebal hukum, sehingga Danantara juga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
CEO (Chief Executive Officer) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani (tengah) berbincang bersama Chief Operating Officer (COO) Bidang Investasi Danantara Pandu Patria Sjahrir (kanan) dan COO Operasional Danantara Dony Oskaria (kiri) usai menghadiri peresmian badan pengelola investasi Danantara di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2/2025). Dalam keterangannya Rosan Roeslani membantah lembaga pengelola investasi Danantara kebal hukum, sehingga Danantara juga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memberikan penegasan terkait aturan main dari Danantara. Bab IV terkait Organ mengatur syarat untuk menjadi anggota Badan Pelaksana atau Danantara. 

"Dalam pasal 19 ayat 1, untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana, seseorang harus memenuhi persyaratan: WNI, mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama," bunyi pasal 19 ayat 1 dalam salinan PP nomor 10  tahun 2025 yang diterima Republika di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Baca Juga

Pasal 19 juga menegaskan anggota Danantara bukan pengurus dan atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan atau manajemen perusahaan; dan tidak pernah dipldana penjara karena melakukan tindak pidana.

Anggota Danantara juga tidak pernah dinyatakan palilt atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut palilt; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam pasal 19 ayat 2, Anggota Badan Pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Badan Pelaksana yang lain, anggota Dewan Pengawas, pegawai Badan,  Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan atau Dewan Komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional."

Sementara dalam pasal 20 ayat 1 menyebutkan jabatan anggota Badan Pelaksana berakhir apabila meninggal dunia; masa jabatannya telah berakhir; atau diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan ayat 2 menyampaikan Anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan Presiden sebagaimana dimaksud dengan alasan: tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan, pelanggaran persyaratan kerahasiaan; tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen; tidak menjalankan tugas dengan baik; melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Badan Pelaksana; ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan Badan, BUMN, atau keuangan negara; mengundurkan diri; tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Badan Pelaksana lebih dari enam bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; berhalangan tetap; dan/atau alasan lain yang dinilai tepat oleh Presiden.

"Dalam hal anggota Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatan, Presiden mengangkat pengganti untuk sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana yang digantikannya," bunyi pasal 20 ayat 3. 

Dalam pasal 21 disebutkan anggota Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas dengan persetujuan Presiden. Pemberhentian sementara anggota Badan Pelaksana dapat dilakukan jika terindikasi melanggar etika dan/atau kepatutan dimana pelanggaran tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Dewan Pengawas; atau mengalami gangguan kesehatan dan/atau sedang dalam proses pengobatan lebih dari enam bulan yang membutuhkan penanganan khusus sehingga dapat menyebabkan terganggunya pengurusan Badan. Dalam hal anggota Badan Pelaksana diberhentikan sementara, Dewan Pengawas memohon kepada Presiden untuk menggantikan anggota Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara dengan anggota Badan Pelaksana lainnya.

Anggota Badan Pelaksana dimaksud diaktifkan kembali oleh Dewan Pengawas dan kembali berwenang melaksanakan tugasnya apabila dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etika dan atau kepatutan berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Pengawas.

photo
Struktur Organisasi Danantara Indonesia Sovereign Fund. - (Tim Visual Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement