REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ternyata ada 'uang zakat' sebagai kode yang digunakan tersangka dari LPEI terhadap debitur agar kecipratan fee.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengaku menemukan kode itu berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para saksi. Kode tersebut muncul saat direksi LPEI meminta jatah kepada debitur.
"Memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," kata Budi dikutip pada Selasa (4/3/2025).
Budi menyebut temuan kode itu sinkron antara keterangan saksi dengan barang bukti elektronik dan hasil penelusuran aset. "Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," ujar Budi.
Budi mengatakan, duit itu diberikan setelah tersangka tanda tangan. Walau demikian, KPK masih merahasiakan identitas direksi LPEI yang menyabet uang haram tersebut.
"Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI," ujar Budi.
KPK mengumumkan kasus itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Yang dihitung KPK baru pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu DW dan AS sebagai direktur LPEI dan tiga debitur dengan inisial JM, NN, dan SMD. Tapi KPK belum menahan mereka.
"KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi.
Diketahui, KPK membuka penyelidikan perkara ini pada Maret tahun 2024 lalu dan meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 20 Februari 2025. Berikut nama dan jabatan tersangka perkara LPEI yang baru ditetapkan KPK.
1. Dwi Wahyudi, Direktur pelaksana I LPEI.
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy.