Selasa 04 Mar 2025 20:55 WIB

Polisi Terapkan Tilang Syariah, Sesuai Prinsip Hukum Islam? 

Prinsip hukum islam menekankan pada keadilan.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Ditilang
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ilustrasi Ditilang

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan cara unik dalam menegakkan hukum lalu lintas. Mereka menerapkan tilang baca Alquran bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas. 

Namun, apakah cara unik ini sesuai dengan prinsip hukum Islam?

Baca Juga

Mudir Ma'had Aly Pondok Pesantren Tebuireng, KH Nur Hannan menjelaskan, prinsip hukum islam menekankan pada keadilan (al-‘adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan pencegahan kejahatan (sadd al-dhara’i). 

Ketua Umum Asosiasi Ma'had Aly Indonesia (AMALI) ini mengatakan, hukuman dalam Islam harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama harus adil, yakni hukumannya harus proporsional dengan kesalahan yang dilakukan. 

Kedua, mendidik (ta'dib) dan memperbaiki (islah). Artinya, menurut Kiai Hannan, hukuman tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bertujuan mendidik pelanggar agar tidak mengulangi kesalahan.

Terkait tilang syariah yang mewajibkan pelanggar membaca Alquran, menurut Kiai Hannan, masalah ini dalam hukum Islam termasuk dalam kategori hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan kebijakan penguasa yang berwenang untuk kemaslahatan umum. 

"Jika tujuan dari hukuman ini adalah edukasi dan perbaikan, maka hukuman ini sesuai dengan prinsip hukum Islam," ujar Kiai Hannan saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/3/2025). 

Asalkan, tambah dia, dalam menerapkan hukuman baca Alquran tersebut polisi tidak diskriminatif. Menurut dia, semua pelanggar harus mendapatkan hukuman serupa.

Selain itu, menurut dia, hukuman ini juga harus dilakukan dengan efektif dalam mendidik. "Jika hukuman ini justru membuat orang terpaksa membaca Alquran tanpa pemahaman, mungkin kurang efektif dalam memberi kesadaran," kata Kiai Hannan. 

Sebelumnya, Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, menjelaskan, tilang syariah akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Bagi yang mengaku mampu mengaji Alquran dengan baik dan benar, mereka tidak akan dikenakan tilang biasa. Para pelanggar itu justru ditantang untuk membaca ayat-ayat kitab suci Islam tersebut.

“Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran," ujar AKP Puteh, dikutip Republika dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa (4/3/2025)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement