Selasa 04 Mar 2025 21:55 WIB

IHATEC Bagikan Kiat Sukses Jadi Penyelia Halal

Penyelia halal harus terus melakukan pengembangan diri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu lembaga pelaksana pelatihan auditor halal dan penyelia halal terkemuka di Tanah Air, Indonesian Halal Training and Education Center (IHATEC) membagikan kiat sukses untuk menjadi penyelia halal. 

Kiat sukses ini dibagikan dalam pelatihan daring bertajuk "Kiat Sukses Menjadi Penyelia Halal" yang digelar pada Jumat (28/2/2025). 

Baca Juga

Direktur IHATEC Aditya Yudha Prawira mengatakan, sesi mentoring "Kiat Sukses Menjadi Penyelia Halal" ini membahas tentang peran, tugas, serta kiat sukses menjadi Penyelia Halal. 

Selain itu, menurut dia, dalam pelatihan ini para peserta juga mendapatkan pemahaman regulasi, keterampilan yang dibutuhkan, dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

"Peran penyelia halal sangat krusial dalam memastikan produk tetap memenuhi standar halal," ujar Aditya dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (4/3/2025). 

Dengan pemahaman yang baik, menurut dia, penyelia halal dapat membantu perusahaan mempertahankan implementasi SJPH yang sesuai dengan regulasi dan membangun kepercayaan konsumen. 

Aditya berharap, dengan memahami peran dan tanggung jawab sebagai Penyelia Halal, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan pengetahuan ini dalam pekerjaan mereka agar menjadi penyelia yang kompeten serta memastikan ketaatan dan konsistensi pelaku usaha dalam penerapan SJPH.

Sebagai narasumber, Trainer IHATEC Siti Nurhayati menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 42/2024. Dalam regulasi tersebut, menurut dia, yang dimaksud dengan penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal. 

Sesuai PP tersebut, Siti Nurhayati menjelaskan, ada empat tugas penyelia halal, yakni mengawasi Proses Produk Halal (PPH), menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan, mengoordinasikan PPH, dan mendampingi auditor halal pada saat pemeriksaan. 

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tersebut, lanjut dia, seorang penyelia halal bertanggung jawab untuk melakukan sejumlah kegiatan seperti menerapkan SJPH, menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH, mengusulkan penggantian bahan, dan mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH.

Tidak hanya itu, penyelia halal juga harus melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH, menyiapkan bahan dan sampel pemeriksaan untuk auditor halal, serta menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh auditor halal. 

Siti menegaskan, pelaku usaha dibebaskan untuk memilih atau menetapkan penyelia halal yang bekerja untuk usahanya. Namun, seseorang untuk dapat ditetapkan sebagai penyelia halal harus memenuhi dua syarat, yaitu beragama Islam, dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan penyelia halal dan/atau sertifikat kompetensi penyelia halal. 

Sementara itu, Penyelia Halal Momoyo Indonesia, Emha Nurul Adli, membagikan pengalaman menjadi penyelia halal di dunia industri dengan regulasi yang sangat dinamis. 

Emha mengatakan, untuk menjadi penyelia halal yang sukses diperlukan kombinasi antara pengetahuan, keterampilan, dan integritas. Menurut dia, tiga hal ini merupakan modal utama bagi seorang penyelia halal. 

Menurut Emha, seorang penyelia halal harus terus melakukan pengembangan diri dengan menambah pengetahuan dan mengikuti pelatihan-pelatihan secara berkelanjutan. 

"Juga manfaatkan teknologi untuk mempermudah proses audit dan inspeksi serta selalu berinovasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelia halal," kata dia.

Tidak kurang 450 peserta dari beragam industri dan perusahaan mengikuti pelatihan ini. Para peserta free mentoring ini merupakan para alumni pelatihan IHATEC sejak 2021-2024, baik mereka yang sudah menjadi penyelia halal, para profesional di industri halal serta para pemilik bisnis yang ingin memastikan produknya sesuai dengan regulasi halal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement